KPU Minahasa Tetapkan Pedtek Pemutakhiran Data Pemilih, e-KTP Jadi Syarat Pemilih

Pedtek Pemutakhiran Data Pemilih, Pedtek KPU minahasa, TONDANO, (manadotoday.co.id) – Menyusul dua pedoman teknis (Pedtek) yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu pedtek tahapan Pilbup serta pedtek sosialisasi dan partisipasi masyarakat, KPU Minahasa kembali menambah daftar pedoman teknis yang siap digunakan dalam tahapan Pilbup Minahasa dalam rapat pleno KPU Minahasa yang digelar Rabu (9/8/2017) di ruang Baku Beking Pande Rumah Pintar Pemilu KPU Minahasa.

Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon serta dihadiri oleh empat komisioner, menetapkan menetapkan pedtek Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) yang akan menghasilkan output berupa Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang notabene merupakan jumlah suara yang akan diperebutkan oleh pasangan calon nantinya.

Menurut ketua Divisi Perencanaan dan Data yang bertanggung-jawab untuk kegiatan Mutarlih, Lord Arthur Malonda, beberapa poin krusial dalam pedoman teknis yang ditetapkan terkait dengan syarat pemilih dan proses mutarlih serta upaya mengadministrasikan data pemilih dengan baik.

“Terkait syarat didaftar sebagai pemilih diantaranya umur tujuh belas tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin, tidak sedang terganggu jiwa dan ingatan, berdomisili di Kabupaten Minahasa dengan bukti KTP elektronik, “ungkap Malonda.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait jika ada yang belum mempunyai KTP elektronik, Malonda menjelaskan bahwa pemilih yang belum punya KTP elektronik dapat menggunakan surat keterangan dari Dinas Dukcapil.

Dengan syarat tersebut, Malonda berharap penduduk dapat pro aktif melakukan perekaman e-KTP dan Dinas Dukcapil bisa mengoptimalkan proses perekaman supaya pendataan pemilih juga berjalan lancar. (Rom)