Hanya Satu Tikaman, Pemuda Kakas Tewas Usai Hadiri Pesta Nikah

Stivani Mantak,  Desa Tounelet, pembunuhan Kakas KAKAS, (manadotoday.co.id) – Minggu, (30/07/2017) dini hari sekira pukul 02.00 Wita, terjadi tindak pidana penganiayaan berujung kematian terhadap Stivani Mantak (18), warga Desa Sendangan, Kecamatan Kakas Minahasa, yang diduga dilakukan oleh pria berinisial VL, 18, alias Aldo, warga Desa Tounelet, Kecamatan Kakas.

Korban mengalami luka tikaman di bagian belakang yang mengenai paru-paru.

Menurut Kapolres Minahasa melalui Kasat Reskrim AKP Edi Kusniadi, kejadian tersebut terjadi di depan rumah keluarga Makapele-Rantung di Desa Sendangan, yang sebelumnya menggelar pesta pernikahan.

“Awalnya sekitar pukul 24.00 Wita, saat pelaku bersama dengan saksi Brayen Kamuh alias Ayen, Hiskia Lontaan alias Kiki, Brandon Sumio alias Enden dan Geril Sumulat alias Buds menghadiri pesta pernikahan di rumah saudara Romi Makapele tepatnya di Desa Sendangan, kemudian pelaku bersama teman-temannya duduk meminum minuman keras (Miras) di tempat pesta nikah, selanjutnya sekitar pukul 02.00 Wita, korban menyuruh temannya yakni Septian Batas alias Ian untuk memukul teman pelaku bernama Brayen Kamu. Melihat temannya sudah dipukul, pelaku langsung membantu temannya. Saat korban ingin mengejar teman pelaku (Brayen Kamuh), tersangka langsung mencabut senjata tajam (Sajam) berjenis pisau badik dengan tangan kiri yang diselipkan di pinggang sebelah kanan, kemudian menusuk korban sebanyak satu kali dan mengenai punggung bagian belakang hingga mengenai paru-paru hingga meninggal dunia,” jelas Kasat Reskrim Edi Kusniadi, Minggu (30/07/2017).

Lanjut Kasat, usai menikam korban, pelaku langsung masuk kedalam tempat acara dan bertemu dengan temannya yakni Brayen Kamu dan pelaku mengatakan, “dia (korban) sudah ditikam”, sambil menyimpan sajam yang digunakan di bagian pinggang kanan yang saat itu masih berdarah,” jelasnya mengutip dari hasil BAP dari saksi Brayen Kamu.

Lanjut Kusniadi, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung menurunkan Tim Buser Polres Minahasa dan Tim Jatanras yang dipimpin Kanit Satu Michael Pesik, SH, melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Beserta buser, kami  mengamankan pelaku di rumahnya di komleks pasar Kakas pada Minggu (30/07/2017) sekitar pukul 17.00 wita. Tanpa perlawanan,”tutur Pesik.

Sedangkan pelaku sidah diamankan di Mapolres Minahasa untuk proses lebih lanjut. (rom)