Kandouw Harap RUU Minol Tak Hambat Pariwisata Sulut

Steven O.E Kandouw
Steven O.E Kandouw

SULUT, (manadotoday.co.id) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) yang termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) diharapkan mampu mendukung sektor pariwisata di Sulawesi Utara. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven O.E Kandouw, pada pertemuan dengan Badan Legislasi DPR RI dalam rangka penyerapan aspirasi untuk Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2018.

“RUU Minuman Beralkohol sebaiknya dinamis. Di Sulut ada 40 ribu petani aren yang kemudian diproduksi menjadi minuman beralkohol yaitu cap tikus,” katanya.

Kandouw meminta agar Badan Legislasi DPR RI menyusun RUU Minuman Beralkohol dengan memperhatikan perbedaan pandangan di setiap daerah. Terutama daerah yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara.

“Alangkah baiknya larangan minuman beralkohol jangan digeneralisir. Apalagi Sulut banyak dikunjungi wisatawan dari Cina dan negara lainnya yang tentunya memiliki kebudayaan yang berbeda-beda,” ujarnya.

Kandouw juga menyebutkan, pentingnya penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepulauan. Hal itu disebabkan tata kelola di daerah kelautan berbeda dengan daratan. Potensi lautan di daerah kepulauan sangat tinggi, namun jika salah dalam mengelolanya maka daerah itu akan rugi besar.

“RUU ini sangat penting bagi percepatan pembangunan di provinsi Kepulauan seperti Sulut. Nantinya penanganan potensi di kepulauan bisa dioptimalkan,” imbuhnya.

Sementara Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Atgas, menjelaskan semua RUU yang dihasilkan oleh Badan Legislasi DPR telah melalui proses panjang yang juga menyertakan berbagai perbedaan yang terdapat dalam setiap provinsi.

“Kita menciptakan RUU yang menggambarkan keragaman daerah di Indonesia. Termasuk RUU minuman beralkohol. Bisa saja ada pengecualian untuk daerah-daerah tertentu misalnya daerah wisata yang banyak dikunjungi wisatawan asing,” tandasnya.

Supratman juga menyampaikan harapan adanya masukan dari setiap daerah yang dikujungi Oleh Badan Legislasi DPR RI.

“Kita berharap dalam rangka penyusunan Prolegnas ada usulan berharga dari setiap daerah yang dikunjungi. Karena masih jarangnya usulan dari daerah tentang RUU yang masuk Prolegnas. Misalnya tentang perlindungan nilai budaya atau RUU tentang peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan RUU lainnya,” terangnya.

Diketahui, Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk periode 2015-2019 yang disusun oleh DPR dan Pemerintah. Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat. Pada awalnya total RUU yang masuk dalam Prolegnas periode 2015-2019 berjumlah 159 RUU. Namun jumlah itu direvisi menjadi 160 RUU karena adanya penambahan RUU Kewirausahaan yg diusulkan oleh DPR. (ton)