Aniaya Tiga Orang Sekaligus, Tersangka VT Tewaskan Anak Dibawah Umur

pembunuhan minahasa,TONDANO, (manadotoday.co.id) – Pada hari Senin (24/07/2017), sekitar pukul 00.30 dini hari bertempat di jalan raya kelurahan Kiniar, lingkungan II, Tondano Timur, terjadi dugaan tindakan penganiayaan terhadap tiga orang korban (salah satu korban meninggal dunia) dengan menggunkan sajam yang dilakukan oleh tersangka inisial VT umur 38 tahun warga Bitung.

Ketiga korban adalah Alvano Sumarandak, 16, alamat kelurahan Kiniar lingkungan 3, Tondano Timur, mengalami luka tusuk di bagian dada kanan dan akhirnya meninggal dunia di RS Malalayang sekitar pukul 04.50 wita, Starki Rondonuwu, 29, alamat kelurahan Kiniar lingkungan IV Tondano Timur mengalami luka di lengan kiri dan luka di bagian pantat kanan, dan Fabro Sumarauw, 21, alamat kelurahan Kiniar lingkungan V Tondano Timur, mengalami luka di bagian leher belakang, luka di bagian bahu kanan dan luka di bagian jari manis, tengah dan telunjuk tangan kanan.

Kejadian berawal ketika ketiga korban sedang duduk di depan rumah keluarga Kariou-Wuntu, kemudian datang beberapa motor dari arah Desa Toliang. Kemudian VT menayakan dimana tempat tampal ban, setelah itu terjadi adu mulut dan terjadi perkelahian. Kemudian VT menusuk Alvano Sumarandak sebanyak satu kali, setelah itu pelaku dikejar oleh Starki Rondonuwu, dan kemudian ditarik oleh Starki hingga terjatuh dan saat terjatuh VT langsung menusuk bagian pantat sebelah kanan sebanyak satu kali dan kembali memotong bagian lengan kiri Starki. Melihat kedua temannya dianiaya, Fabro Sumarandak langsung mendekat dan terjadi perkelahian dengan VT yang langsung memotong dan mengena ketiga jari Fabro, selanjutnya pelaku menusuk bagian belakang leher dan bagian bahu kanan Fabro Sumarandak sebanyak satu kali.

Selanjutnya VT yang diduga sebagai pelaku bersama satu unit sepeda motor diamankan di Polres Minahasa bersama-sama dengan ketiga temanya untuk proses sidik.

“Terhadap tersangka (korban anak) dikenakan UU no. 35 thn 2014 atas perubahan UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dan korban dewasa pasal 351 KUHP,” urai Kapolres Minahasa melalui Kasat Reskrim AKP Edy Kusniadi SE. (Rom)