SKPD Pemprov Sulut Diminta Segera Selesaikan Hasil Pemeriksaan Temuan BPK

SULUT, (manadotoday.co.id) – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkup Pemprov Sulawesi Utara (Sulut), diminta supaya segera menyelesaikan temuan administrasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Batas waktu melengkapi administrasi pengembalian kerugian negara yang diminta BPK setelah hasil pemeriksaan diterima pemerintah daerah, sudah dekat. Oleh karena itu, seluruh SKPD yang mempunyai temuan, segera menyelesaikannya,” ujar Wakil Gubernur Steven  O.E Kandouw.

Terkait pengembalian kerugian negara secara bertahap, menurut Kandouw pula harus cepat dilakukan SKPD maupun pihak terkait, sebab batas waktu pengembalian kerugian negara selama 60 hari sesuai aturan dari BPK.

“Semua pihak yang harus mengembalikan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan BPK segera melaksanakan kewajibannya selama kurun waktu yang telah ditentukan,” tegasnya.

Kandouw menyatakan, setelah jangka waktu 60 hari berakhir pemerintah melalui majelis tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi akan melaksanakan sidang untuk menetapkan langkah selanjutnya. Kepada semua SKPD dan pihak ketiga yang mendapat temuan dari BPK segera melunasi setoran kerugian dalam waktu yang sudah ditentukan.

“Temuan BPK segera ditindaklanjuti melalui penyetoran ke kas negara dalam waktu yang ditetapkan agar tidak diproses secara hukum jangan ada gali lubang tutup lubang,” pungkasnya. (ton)