Olly Ajak Warga Sulut Berperan Perangi Narkoba

HANI 2017
Gubernur Olly Dondokambey, ketika bertindak sebagai Irup pada peringatan HANI 2017 Tingkat Provinsi Sulut.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, mengajak masyarakat di Daerah Bumi Nyiur Melambai, untuk berperan dalam memerangi peredaran narkoba. Hal itu disampaikan Olly, ketika bertindak selaku inspektur upacara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2017 Tingkat Provinsi Sulut, yang digelar di halaman kantor gubernur, Kamis (13/7/2017).

Menurut Olly, kejahatan narkotika adalah kejahatan luar biasa, terorganisir, dan bersifat lintas Negara. Ini telah mengarah terjadinya beberapa kejahatan lain misalnya terorisme, perdagangan orang, dan lain- lain yang harus diatasi secara serius dan bisa digunakan sebagai salah satu senjata dalam proxy war untuk melumpuhkan kekuatan bangsa.

Dikatakan Olly, tantangan saat ini adalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sangat memprihatikan karena menyasar seluruh lapisan masyarakat mulai dewasa sampai dengan anak, dari kota sampai pelosok desa, sehingga menjadi ancaman serius terhadap kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

“Oleh karena itu, peran seluruh masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba sangat penting,” ujar Olly.

Kata dia lagi, saat ini beredar zat proaktif baru yang berbahaya dan termasuk narkotika seperti data UNODC ditemukan 644 zat. Sedangkan data Tiongkok ditemukan 800 zat. Dan di Indonesia zat psikoaktif baru yang teridentifikasi berjumlah 65 zat. Sesuai Peraturan Menteri Keaehatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penggolongan Narkotika baru diatur sebanyak 43 jenis.

“Indonesia sampai saat ini masih dalam kondisi darurat narkoba sehingga merupakan tanggung jawab kita semua untuk saling melindungi bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab BNN, pencegahan merupakan langkah yang efektif untuk membangun kesadaran individu untuk memulai menyalahgunakan narkotika dan tidak ikut dalam jaringan peredaran gelap narkotika karena hukumnya sangat berat. Sehingga tepat apabila dikatakan mencegah lebih baik dari pada mengobati,” tegas Olly.

Lanjutnya lagi, pemberantasan dan rehabilitasi perlu dilaksanakan secara sinergi dan kerjasama yang baik dari unsur pemerintah juga masyarakat untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sehingga kita semua dapat melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia yang menjadi cita-cita, saat ini dilakukan revisi Undang -Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk penguatan optimalisasi penegakan hukum dengan melibatkan instansi terkait,  optimalisasi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, serta memberikan peraturan perundang-undangan yang efektif menekan laju peredaran gelap narkotika.

“Saya meminta kepada seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat bersatu padu secara aktif untuk melakukan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran narkotika, masyarakat harus melakukan pencegajan mulai dari lingkungan keluarga dan tempat tinggal dengan membentuk relawan anti narkoba tingkat rukun tetangga dan melaporkan kepada penegak hukum apabila mengetahui apabila mengetahui bentuk oenyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dilungkungan tempat tinggal, perjuangan melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan tanggungjawab bersama,” pungkasnya.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara Brigjen (Pol) Drs. Charles H.  Ngili MH, dalam laporannya mengatakan, sebagai penggerak di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN ), pihaknya terus berupaya melakukan berbagai langka dalam mencegah, memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulut melalui demand reduction yaitu dengan tindakan preventif guna memberikan kekebalan kepada masyarakat agar mereka imun terhadap penyalahgunaan narkotika dan strategi supply reduction, melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur agar sindikat narkotik jerah.

Menurutnya, sepanjang Januari sampai Juni 2017 BNNP Sulut telah melakukan kegiatan pencegahan berupa advokasi, sosialisasi, dan kampanye STOP Narkoba sebanyak 148 kegiatan yang melibatkan 157.000 orang dari berbagai kalangan baik kelompok keluarga masyarakat, pekerja, maupun pelajar.

“Selain pencegahan dan rehabilitasi, BNNP Sulut dan jajaran juga melakukan pemberantasan peradaran gelap narkotika. Tercatat 10 kasus narkotika dengan mengamankan 12 tersangka serta barang bukti narkotika yang disita tembakau gorilla, sabu dan ganja,” pungkasnya.

Turut hadir pada puncak peringatan HANI Tahun 2017 yang mengusung tema “Peran Aktif dan Pendayagunaan Seluruh Komponen dan Potensi Bangsa dalam Menghadapi Keadaan Darurat Narkoba Menuju Indonesia yang Sehat” ini, jajaran Forkopimda Sulut, Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, pejabat dan pegawai di Lingkup Pemprov Sulut. (ton)