Tinggal 18 Persen Wajib e-KTP Minsel yang Belum Lakukan Perekaman

Kadisdukcapil Minsel Drs Corneles Mononimbar
Kadisdukcapil Minsel Drs Corneles Mononimbar

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Meskipun Pemerintah terus melakukan sosialisasi bahkan himbauan kepada masyarakat yang wajib Kartu Tanda Penduduk eletronik (e-KTP), agar segera melakukan perekaman, namun hal tersebut ternyata tidak serta merta membuat wajib e- KTP di Kabupaten Minsel menindaklanjuti imbauan pemerintah dengan melakukan perekaman.

Buktinya, dari data yang diperoleh terhitung bulan Juni 2017, jumlah wajib e-KTP di Minsel, yang belum melakukan perekmanan masih tergolong tinggi yakni 18 persen.

“Ya, dari 197.955 wajib e-KTP, masih ada sekitar 35.000 wajib e-KTP atau sekitar 18 persen yang belum melakukan perekaman,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minsel Corneles Mononimbar, kepada manadotoday.co.id, belum lama ini.

“Jadi bagi wajib e-KTP agar segera melakukan perekaman, mengingat identitas diri sangat penting dalam setiap pengurusan administrasi dan jaringan internet tidak eror,” sambungnya.

Lanjut dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mencetak sekitar 5.000 e-KTP, yang telah melakukan perekaman tahun lalu. Dimana sebagian sudah disalurkan oleh petugas Adminsitrasi data Base (ADB) di setiap Kecamatan.

“Karena itu warga yang telah melakukan perekaman tahun lalu, agar saat ini melakukan pengecekan ke kantor Disdukcapil Minsel dan Kecamatan , untuk mengetahui apakah e-KTP sudah tercetak atau belum,” tukasnya. (lou)