Pemkot Tomohon Gelar Fasilitasi Sosialisasi UU Pemberantasan Korupsi

Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan saat memberikan sambutan
Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan saat memberikan sambutan

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Administrasi Hukum Senin (10/7/2017) menggelar Fasilitasi Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang dihadiri Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan (SAS) bertempat di BPU Kelurahan Talete Satu Kecamatan Tomohon Tengah.

Saat memberikan sambutan, SAS memberikan apresiasi bagi bagian hukum yang sudah memfasilitasi adanya kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU RI no 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU RI no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, instruksi Presiden no 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2015, Surat Keputusan Jaksa Agung no: kep52/A/JA/10/2015, Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon no:kep 01/R.1.15/Dsp/08/2016.

‘’Kami ucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon telah bersedia meluangkan waktu untuk hadir dan menyampaikan materi pada kegiatan sosialisasi ini.
Kegiatan ini sebagai bekal kepada para camat dan lurah di masing-masing kecamatan maupun kelurahan terkait permasalahan yang berkaitan di wilayahnya masing-masing,’’ tukas SAS.

Diapresiasi juga kegiatan tim pengawal dan pengaman pemerintah dan pembangunan daerah Kejaksaan Negeri Tomohon yang berperan dalam rangka mendukung keberhasilan penyelenggaraan dan pembangunan di Kota Tomohon.

Adapun tujuan dibentuknya tim pengawal dan pengaman pemerintah dan pembangunan daerah Kejaksaan Negeri Tomohon adalah untuk menghilangkan keraguan para ASN untuk mengambil keputusan, terwujudnya perbaikan birokrasi bagi percepatan program strategis, terserapnya anggaran secara optimal, menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan terlaksananya penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan.

Kegiatan Fasilitasi Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tipikor
Kegiatan Fasilitasi Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tipikor

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Denny Mangundap SH dalam laporannya mengatakan,  kegiatan ini dilaksanakan agar para ASN lebih disiplin dalam perencanaan penyusunan dan pemanfaatan/penggunaan anggaran dan belanja daerah Kota Tomohon  agar tersosialisasinya tugas pokok dan fungsi tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah Kejaksaan Negeri Tomohon.

Hadir Kepala Seksi intelejen Kejari Tomohon Wilke Rabeta SH sebagai narasumber bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tomohon Windhu Sugiarto SH MH, Asisten Umum Novi Politon SE, Camat Tomohon Tengah Sjerly Bororing SP MM SIP, serta peserta sosialisasi dari perangkat Kelurahan se-Kecamatan Tomohon Tengah. (ark)