Tomohon Miliki Perda Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi

Wali Kota Tomohon, Ketua DPRD, para wakil ketua serta Sekretaris Kota usai penetapan Perda tatacara Tuntutan Ganti Kerugian
Wali Kota Tomohon, Ketua DPRD, para wakil ketua serta Sekretaris Kota usai penetapan Perda tatacara Tuntutan Ganti Kerugian

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Setelah melalui sejumlah tahapan pembahasan, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Tatacara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kota Tomohon ditetapkan dalam Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur Rabu (5/7/2017).

Saat memberikan sambutan, Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak mengatakan, pembentukan Peraturan Daerah ini merupakan tindak lanjut dari amanat berbagai peraturan perundang-undangan.

‘’Tahapan pembahasan yang diwarnai pernedaan pendapat tentunya bisa dipahami karena untuk menghasilkan produk yang baik dan untuk mneyempurnakannya perlu masukan-masukan maupun kritik yang sifatnya membangun,’’ ujar Eman.

hadir dalam Rapat Paripurna, Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Nixon Purnama STh, Kapolres Tomohon diwkaili Kabag Sumber Daya Kompol John Ferdi T, Kajari Tomohon diwakili Kasubag Pembinaan Anita Kulla SH dan jajaran Pemkot Tomohon. (ark)