Sanksi Menanti ASN dan THL yang Tak Hadiri Apel Perdana Pemkab Minsel

asn minsel, thl minsel, Danny Rindengan,
Sekda Minsel Danny Rindengan MSi

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Setelah menikmati libur dan cuti bersama selama sepekan lebih, Aparat Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Republik Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sudah harus masuk kerja dan melaksanakan aktifitas pelayanan terhadap masyarakat.

Sekertaris Daerah Kabupaten Minsel Danny Rindengan, mengingatkan bahwa ASN dan THL yang tidak hadir pada apel perdana pasca libur Idul Fitri,akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Ada sanksi tegas yang diberikan bagi ASN yang mangkir di pelaksanaan apel perdana, secara normative sesuai PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Dan tentu pemotongan TTP,” katanya, sembari mengingatkan Kepala Dinas melakukan absensi daftar hadir saat pelaksanaan apel perdana di instansi masing-masing.

Rindengan juga mengingatkan agar ASN dan THL akan meningkatkan kinerja dan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Untuk terwujdnya Kabupaten Minsel yang hebat, terdepan dan berdkari cepat,” pungkasnya. (lou)