Wali Kota Tomohon: THR Dibayar Juni, Gaji 13 Juli

Wali Kota Tomohon dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon saat membuka Rakor EPRA
Wali Kota Tomohon dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon saat membuka Rakor EPRA

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak didampingi Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan (SAS) menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayar Juni ini sementara Gaji 13 bagi ASN dibayar pada Juli mendatang.

Hal tersebut dikatakan Eman saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengawasan Anggaran (EPRA) Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 periode Januari- Mei 2017 bertempat di AAB Guest House, Matani Dua  Tomohon Tengah Kamis (15/6/2017).

Petunjuk Teknis (Juknis) pembayaran THR kata Eman, sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor  25 Tahun 2017 yang akan dibayarkan kepada seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Negeri Sipil  (PNS) serta anggota DPRD.

Untuk CPNS diberikan sebesar gaji pokok sedangkan THR bagi anggota DPRD diberikan sebesar uang representasi. THR tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain tetapi, dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  Sedangkan untuk Gaji Ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang.

‘’Mengantisipasi keterlambatan pembayaran THR maupun gaji 13, agar setiap perangkat daerah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah melalui Bidang Perbendaharaan. Setiap perangkat daerah harus membuat daftar penerima THR dan gaji 13, mengecek ketersediaan anggaran kas masing-masing dan apabila terjadi kekurangan anggaran, agar segera mengusulkan pergeseran anggaran kas ke Badan Kepegawaian daerah melalui Bidang Anggaran,’’ jelas wali kota.(ark)