SAS: Pergeseran Anggaran Bisa Dilakukan Jika Terjadi Kekeliruan Atau Keadaan

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan (SAS) mengungkapkan, pergeseran anggaran bisa dilakukan jika terjadi kekeliruan atau keadaan yang memaksa dalam penganggaran.

Sosialisasi Tata Cara Pergeseran Anggaran di lingkup Pemkot Tomohon
Sosialisasi Tata Cara Pergeseran Anggaran di lingkup Pemkot Tomohon

Hal tersebut dikatakan SAS saat membuka Sosialisasi Tata Cara Pergeseran Anggaran bertempat di AAB Guest House Matani Dua Selasa (13/6/2017)

Menurut SAS, pergeseran anggaran merupakan perubahan anggaran belanja daerah yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA-PD). Adapun dasar pergeseran anggaran dapat dilakukan apabila terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran yang disebabkan terdapat kekeliruan atau perubahan yang telah ditetapkan dalam DPA PPKAD dan atau DPA- PD serta disebabkan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pergeseran anggaran tersebut harus melalui pembahasan oleh TAPD dan mendapat persetujuan  PPKD atau sekretaris daerah selaku ketua TAPD, kecuali yang disebabkan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peserta Sosialisasi Tata Cara Pergeseran  Anggaran
Peserta Sosialisasi Tata Cara Pergeseran Anggaran

“Pemkot Tomohon berkomitmen untuk menciptakan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan, apalagi saat ini kita baru saja menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian empat kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Untuk itu saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder Pemkot Tomohon yang telah bekerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas untuk mempertahankan opini ini, sehingga saat ini menjadi tugas berat bagi kita untuk dapat terus mempertahankannya,” ujar Sompotan.

Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi dalam laporannya mengatakan bahwa perubahan APBD dapat diartikan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangannya dengan perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi.

”Perkembangan situasi dan kondisi tersebut dapat berimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan atau sebaliknya, namun bisa juga untuk mengakomodasi pergeseran-pergeseran dalam satu perangkat daerah,” tukas Mogi. (ark)