Penerimaan Siswa Baru Wajib Berdasarkan Sistem Sonasi atau wilayah

Drs Arody Tangkere
Drs Arody Tangkere

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Drs Arody Tangkere menegaskan bahwa dalam penerimaan siswa baru SD dan SMP di Minahasa wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan, yakni sistem sonasi atau wilayah, artinya sekolah wajib menolak jiwa ada siswa yang mendaftar di luar sonasi atau wilayah, sebaliknya siswa berhak sekolah di sonasi atau wilayah yang lebih dekat dengan sekolah.

“Sistem sonasi atau wilayah merupakan arahan Mentri Pendidikan yang wajib diterapkan dalam penerimaan siswa baru ,” tukas Tangkere, Selasa (13/06/2017).

Dikatakan Tangkere, penerimaan siswa baru baik SD ataupun SMP di kabupaten Minahasa harus bebas dari pungutan liar (Pungli). Menurutnya, pemerintah telah menjamin bahwa oprasional sekolah menjadi tanggung-jawab pemerintah daerah, sehingga para siswa tidak lagi dibebankan biaya apapun termasuk saat pendaftaran siswa baru.

“Saya ingin tegaskan jika ada sekolah yang meminta uang atau apapun itu saat penerimaan siswa baru, agar segera di laporkan ke dinas pendidikan Minahasa. Saya tegaskan jika ada yang ditemukan demikian maka kepala sekolah akan diberikan sanksi tegas,” paparnya. (Rom)