Lindungi Pancasila, GMKI Sulut Keluarkan 5 Lima Sikap

Meidy Tinangon S.Si M.Si
Meidy Tinangon S.Si M.Si

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Sulut, Meidy Tinangon S.Si M.Si, mengatakan pada tanggal 20 Mei 2017 lalu, Bangsa Indonesia memperingati Hari Kebangkitan Nasional, tanggal tersebut diperingati dimana pada 109 tahun yang lalu muncul semangat nasionalisme, persatuan dan kesadaran nasional sebagai satu bangsa yang sedang terjajah.

Rasa saling memiliki dan sepenanggungan ini kemudian dideklarasikan melalui Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928, dimana para pemuda menyatakan pengakuan atas satu nusa, bangsa, dan bahasa Indonesia.

Dan pada sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno menggali Pancasila sebagai falsafah hidup dan ideologi bangsa dan negara. Kemudian Pancasila sampai saat ini menjadi pemersatu, perekat, serta jiwa dan raga kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Namun pada situasi belakangan ini, Negara Republik Indonesia sedang menghadapi ujian yang mengguncang kebersamaan dan perdamaian bangsa. Di media sosial maupun berbagai daerah mulai muncul sekat-sekat yang mempersoalkan perbedaan yang seharusnya menjadi kekayaan bangsa Indonesia. Kita mendengar begitu banyak ujaran kebencian, intimidasi, ancaman, gangguan, dan tindakan kekerasan karena alasan perbedaan.

Dalam konteks ini, mahasiswa dan pemuda sebagai pelopor dan pendorong Negara Republik Indonesia, melalui Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia dan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia harus mengingatkan kembali tentang pentingnya menjaga empat konsensus dasar bersama (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) dan Sumpah Pemuda (Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa) demi mempertahankan keutuhan bangsa dan negara dan menciptakan keguyuban, kedamaian, dan kesejukan di tengah masyarakat.

Sayangnya, di tengah upaya untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, ada tindakan inkonsistensi terhadap Pancasila yang harus dikritisi dan disikapi, antara lain:

1. Lembaga Negara: Eksekutif, Legislatif, Yudikatif

Lembaga Negara seharusnya mampu menegakkan Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Republik Indonesia. Akan tetapi, saat ini terdapat kebijakan dan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun daerah yang bertentangan dengan Pancasila sebagai Ideologi Negara dan Falsafah Hidup Bangsa. Penegakan hukum tebang pilih dan diskriminatif. Lembaga negara tidak tegas menindak oknum maupun kelompok masyarakat yang melakukan ujaran kebencian, intimidasi, mengganggu kegiatan kelompok masyarakat tertentu, bahkan tindak kekerasan. Terdapat oknum-oknum penyelenggara negara yang mengeluarkan pernyataan yang diskriminatif dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

2. Partai Politik dan Kader Partai Politik

Partai politik adalah instrumen utama dalam memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Namun, saat ini sikapdan komitmen partai politik dalam menjunjung tinggi Pancasila sebagai jiwa dan raga bangsa masih dipertanyakan. Partai politik tidak menjalankan fungsinya dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila terhadap kader dan simpatisannya. Partai politik tidak melakukan kontrol terhadap kader-kadernya yang menjadi bagian dari penyelenggara negara baik di pusat maupun daerah. Terdapat oknum-oknum kader partai yang membuat pernyataan dan kebijakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

3. Lembaga Keagamaan

Lembaga keagamaan memiliki peran sentral sebagai benteng penjaga moral dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila. Akan tetapi, belakangan ini lembaga-lembaga keagamaan justru terjebak dalam eksklusifitas dan ego kepentingan agama dan kelompok masing-masing. Mimbar-mimbar lembaga keagamaan justru menjauhkan pembahasan Pancasila sebagai falsafah hidup umat beragama dan berbangsa, bahkan ada yang justru menyebarkan permusuhan terhadap kelompok yang berbeda.

4. Organisasi Masyarakat

Organisasi Masyarakat seharusnya menjadi tempat pembinaan masyarakat dalam menghayati Pancasila sebagai falsafah hidup dan perekat keutuhan bangsa dan negara. Sayangnya, ada sebagian organisasi masyarakat yang justru mengeluarkan ujaran kebencian, intimidasi, mengganggu kegiatan kelompok masyarakat tertentu, bahkan melakukan tindakan-tindakan kekerasan karena alasan perbedaan dan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat. Terdapat juga organisasi masyarakat yang asas dan prakteknya secara terang-terangan bertentangan bahkan menolak Pancasila.

5. Lembaga Pendidikan (Sekolah dan Perguruan Tinggi)

Lembaga pendidikan seharusnya mampu mencerdaskan kehidupan bangsa dan menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila. Namun, belakangan ini lembaga pendidikan kurang mengajarkan Pancasila sebagai aliran darah dan detak jantung kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Terdapat oknum penyelenggara pendidikan yang justru mengajarkan kebencian dan permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu. Di beberapa sekolah dan perguruan tinggi, paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila justru berkembang dalam aktivitas organisasi dan kehidupan sehari-hari pelajar dan mahasiswa.

6. Polri dan TNI

Polri dan TNI adalah alat negara dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan bangsa dan negara serta menegakkan hukum yang berdasarkan Pancasila dan NKRI. Apresiasi diberikan kepada Polri dan TNI yang senantiasa berjuang untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Akan tetapi Polri dan TNI harus lebih tegas dalam melakukan tindakan terhadap pelaku yang mengancam pertahanan, keamanan dan ketertiban. Masih maraknya kasus-kasusujaran kebencian, tindakan kekerasan, intimidasi, ancaman-ancaman, ataupun gangguan kegiatan yang dilakukan kelompok tertentu yang belum ditindak dengan tegas oleh aparat yang berwewenang. Tindakan pencegahan seharusnya dapat dilakukan sebagai upaya meminimalisir dampak yang lebih besar di tengah masyarakat.

Melihat berbagai tindakan inkonsistensi terhadap Pancasila diatas, maka Pengurus Pusat GMKI dan Dewan Pimpinan Pusat GAMKI menyatakan:

1. Menegaskan bahwa empat konsensus dasar bangsa (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) dan Sumpah Pemuda (Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa) adalah final dan tidak bisa diganggu-gugat.

2. Mendesak lembaga-lembaga negara, partai politik dan kader partai politik, lembaga keagamaan, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, serta TNI dan Polri untuk konsisten dan berkomitmen menanamkan dan menegakkan Pancasila sebagai Ideologi Negara, Falsafah Hidup, dan Perekat Keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia.

3. Mendesak lembaga negara (Presiden dan DPR RI) menegaskan Pancasila sebagai satu-satunya ideologi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang harus dituangkan dalam peraturan perundang-undangan berikut sanksi administrasi dan pidana, termasuk di dalamnya melakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

4. Mengecam manuver politik yang dilakukan oknum pejabat dan para elit politik yang menyebabkan perpecahan di tengah masyarakat dan kami mendesak untuk segera menghentikannya. Dalam kaitan dengan itu, mahasiswa dan pemuda harus menjadi barisan terdepan dalam menjaga persatuan, perdamaian dan kerukunan masyarakat dan bangsa berdasarkan Pancasila.

5. Bila hal tersebut di atas tidak dilakukan segera, maka keruntuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila sudah di depan mata dan negara kebangsaan Indonesia sebagai hasil konsensus bersama para pendiri bangsa tinggal menjadi sejarah.

“Nilai-nilai inilah yang harus kita jalankan menuju Indonesia yang damai. Pancasila adalah harga mati dan tak perlu lagi diutak atik,” tukas Tinangon. (Rom)