Kapolres Minahasa: Penjual Barang Kadarluarsa Bisa Dipidana

Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK
Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK, menegaskan akan mempidanakan siapa saja yang menjual bahan makanan atau makanan dan minuman yang telah kadarluarsa atau habis masa berlakunya.

Dikatakan Kapolres, makanan dan minuman yang telah habis masa berlakunya jika dikonsumsi akan membahayakan kesehatan, sehingga perbuatan yang tak terpuji itu berimplikasi pada perbuatan melawan hukum.

“Dalam hal menjual atau menjajakan makanan dan minuman yang telah kadarluarsa berpotensi pada pelanggaran hukum atau bisa dipidana sebab hal itu akan membahayakan bagi yang mengkonsumsi,” tukas Kapolres, Selasa (29/05/2017).

Kapolres kemudian mewarning bagi pemilik toko, supermarket atau warung agar jangan coba-coba menipu para warga/pembeli dengan menjual bahan makanan/minuman yang telah kadarluarsa, sebab selain sanksi tegas berupa penutupan tempat usaha, pemilik wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait untuk melakukan razia. Namun kami ingin tegaskan bahwa sanksi tegas akan kami berikan bagi mereka yang melakukan perbuatan yang tak terpuji ini,” papar Syamsubair. (Rom)