Kadis Kesehatan Minsel: Rumah Sakit Atau Puskesmas Dilarang Tolak Pasien

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minsel dr Ternie Paruntu, mengingatkan agar Puskesmas dan Rumah Sakit di wilayah Minsel tidak boleh menolak pasien yang datang berobat.

“Rumah Sakit dan Puskesmas saya ingatkan untuk tidak boleh menolak Pasien yang datang berobat dengan alasan tidak ada dokter maupun alat dan obat. Jika ada yang menolak saya akan tindak tegas” tandas Paruntu.

Kewajiban yang harus dilakukan oleh Puskesmas atau Rumah Sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan, adalah melakukan komunikasi yang baik dengan bahasa yang mudah dimengerti, kemudian dapat menawarkan beberapa alternatif rujukan, dan melakukan prosedur rujukan sebagaimana mestinya, sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Dimana disebutkan tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada Penerima Pelayanan Kesehatan dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan. Dan dilarang dilarang meminta uang muka terlebih dahulu,” tegasnya.

“Ini juga berlaku bagi Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 29 ayat (1) huruf c, e dan f disebutkan pada huruf c bahwa rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya, menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin, melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan,” tambahnya.

Bukan hanya itu, menurut Paruntu, peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter menjelaskan bahwa tidak memberikan tindakan medis terhadap pasien dalam keadaan darurat merupakan salah satu bentuk Pelanggaran Disiplin Profesional Dokter.

“Apabila dengan sengaja tidak memenuhi ketentuan pasal 32 tersebut yaitu secara individual, dokter juga terkena kewajiban tersebut, lengkap dengan ancaman pidananya, sesuai UU Praktek Kedokteran,” tukasnya. (lou)