Kyai Modjo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional dari Sulut

pahlawan nasional
Tim Pengkaji Penilai Gelar Daerah (TP2GD) Provinsi Sulut, yang melakukan pengkajian penelitian usulan gelar pahlawan nasional kepada Kyai Modjo.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Sosok Kyai Muslim Muhammad Kalifah atau Kyai Modjo sebagai tokoh pejuang melawan kolonial, dinilai layak untuk memperoleh anugerah gelar pahlawan nasional dari Sulawesi Utara (Sulut). Hal itu disampaikan Sekdaprov Edwin H. Silangen, yang diwakili Kepala Dinas Sosial dr. Grace Punuh dalam Kegiatan Pengkajian Penelitian Usulan Gelar Pahlawan Kyai Modjo oleh Tim Pengkaji Penilai Gelar Daerah (TP2GD) Provinsi Sulut, di ruang rapat Dinsos, Rabu (17/5/2017).

Menurut Silangen selaku ketua TP2GD Sulut, keberadaan tokoh nasional termasuk pejuang kemerdekaan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Karena dalam eksistensinya merupakan elemen penting yang sangat menentukan keberhasilan bangsa dalam meraih, mempertahankan bahkan mengisi kemerdekaan.

“Melalui agenda ini kita semakin dimampukan untuk merealisasikan usulan gelar pahlawan nasional bagi tokoh bangsa, Kyai Modjo,” ujar Silangen seperti yang dikutip Punuh.

Silangen menyebutkan semua bangsa merdeka di dunia pasti menghargai perjuangan para tokohnya hingga dimasukan dalam arsip negara.

“Sebagai penghormatan atas peranan Kyai Modjo dalam sejarah peradaban bangsa, maka upaya merealisasikan gelar pahlwan nasional yang sedang diupayakan saat ini harus diperjuangkan dan didukunh bersama,” imbuhnya.

Silangen berharap, anggota TP2GD mampu menyajikan dan menuangkan konsep pemikiran konstruktif untuk merekonstruksi nilai-nilai perjuangan dan ketokohan Kyai Modjo.

“Pengkajian ini harus secara orisinal dan utuh agar bisa menghasilkan kajian yang dapat menunjang pemberian gelar kepahlawanan bagi Kyai Modjo dan memiliki makna intelektual bagi masyarakat yang haus informasi bernilai historis,” paparnya.

Pengagas gelar pahlawan nasional bagi Kyai Modjo, Prof. Ishak Pulukadang, mengaku optimis usulan tersebut dapat berjalan lancar.

“Semua syarat administrasi pasti dilengkapi. Data-data pendukung pun lengkap,” tegasnya.

Pulukadang menjelaskan, Kyai Modjo juga telah memenuhi persyaratan khusus menjadi pahlawan nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

“Seperti yang disyaratkan undang-undang yaitu pernah melakukan perjuangan bersenjata, tidak pernah menyerah dan perjuangan bersifat luas tidak hanya di satu daerah,” imbuhnya.

Diketahui Kyai Modjo dikenal sebagai guru spiritual sekaligus panglima perang dari Pangeran Diponegoro pada Perang Jawa yang berlangsung tahun 1825 hingga 1830. Pada tahun 1828, Kyai Modjo kemudian dibawa ke Batavia dan tahun 1829 beserta 63 orang pengikutnya diasingkan Belanda sebagai tahanan politik ke Kampung Jawa Tondano.

Akhirnya, Kyai Mojo meninggal di tempat pengasingan pada tanggal 20 Desember 1848 dalam usia 84 tahun. Adapun makam Kyai Modjo terletak di perbukitan Desa Wulauan, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa. (ton)