“Sinergitas Pemerintah Pusat & Daerah Kunci Keberhasilan Pelayanan Adminduk”

Disdukcapil dan KB Sulut
Kepala Disdukcapil dan KB Sulut dr. Bahagia R. Mokoagow, ketika memberikan sambutan di sosialisasi pelaksanaan DAK Non Fisik Pelayanan Adminduk.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Sinergitas yang kuat antara pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, dengan pemerintah pusat adalah kunci keberhasilan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Hal ini dikatakan Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil dan KB) Sulut dr. Bahagia R. Mokoagow, M.Si, M.Kes, pada kegiatan sosialisasi Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Pelayanan Adminduk di Manado belum lama ini.

“Sinergitas ini diperlukan dalam memahami dan menjamin keberlanjutan data dan dokumen kependudukan, untuk menghindari terjadinya KTP ganda atau palsu serta bentuk-bentuk penyalahgunaan identitas penduduk di Sulut,” katanya.

Terkait segala bentuk penyalahgunaan identitas penduduk itu, Bahagia mengapresiasi sosialisasi pelayanan administrasi kependudukan yang diadakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kata dia, sosialisasi ini akan mendukung keberhasilan penerapan KTP Elektronik di Sulut.

“Kegiatan ini sangat penting karena menginformasikan tentang terjaminnya bahwa hak publik dan sipil di bidang administrasi kependudukan dan optimalisasi pelayanan publik menuju akuntabilitas,” tegasnya.

Lanjut Bahagia yang juga Kepala Biro Protokol, Kerjasama dan Komunikasi Publik ini juga mengharapkan komitmen yang baik dari seluruh Kadisdukcapil serta petugas terkait di kabupaten dan kota di Sulut.

“Karena banyaknya tantangan dan kendala yang dihadapi dalam penanganan administrasi kependudukan ini maka diperlukan komitmen yang tinggi dari Kadisdukcapil dan perangkat-perangkat kecamatan di Sulawesi Utara,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama Kabag Perencanaan Ditjen Dukcapil Kemendagri  yang diwakili Kasubag Data Monitoring dan Evaluasi Zainudin, M.Si mengatakan DAK yang disosialisasikan saat ini merupakan bagian dari dana perimbangan yang ada sejak tahun 2003 melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Inilah yang menjadi landasan awal penganggaran dari APBN untuk provinsi dan kabupaten kota,” katanya.

Diketahui, DAK non fisik Adminduk ini sangat berguna bagi kabupaten/kota terutama untuk pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat. DAK nonfisik sangat membantu dalam hal penuntasan target perekaman data KTP Elektronik, penerbitan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, pemanfaatan data bagi lembaga pengguna, serta untuk keberlanjutan sistem keamanan dalam menghasilkan data yang akurat dan seragam.

Mengenai biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengurus KTP-elektronik, Zainudin menegaskan tidak ada biaya sama sekali.

“Tidak ada biayanya. Gratis,” tandasnya.

Adapun pelayanan administrasi kependudukan berdasarkan Permendagri Nomor 102 Tahun 2016, jenis pembiayaan melalui DAK nonfisik berbeda antara provinsi dan kabupaten/kota. Untuk provinsi, DAK digunakan untuk pembinaan kabupaten/kota, Bimtek pengelolaan Adminduk, fasilitasi penerbitan KTP Elektronik, pengelolaan SIAK, dan koordinasi konsultasi pelayanan Adminduk.

Sementara untuk kabupaten/kota, DAK digunakan untuk sosialisasi kebijakan, pelayanan dan penerbitan dokumen kependudukan, pengelolaan SIAK, serta koordinasi dan konsultasi pelayanan Adminduk.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Kabag Keuangan Ditjen Dukcapil Kemendagri Suparmanto, MM dan pejabat yang menangani administrasi kependudukan di kabupaten dan kota se-Sulut. (ton)