Disnaker Tomohon Sosialisasikan Peraturan Pelaksanaan Ketenagakerjaan

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Dikas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tomohon Jumat (28/4/2017) mensosialisasikan. Peraturan Pelaksanaan Ketenagakerjaan di Kota Tomohon, dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Oktavianus Tomohon.

Sekkot Ir Harold Viktor Lolowang MSc MTh membuka kegiatan sosialisasi
Sekkot Ir Harold Viktor Lolowang MSc MTh membuka kegiatan sosialisasi

Dalam laporannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Jeane A Bolang SH mengatakan, tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai UU No 2 Tahun 2004.

”Ini agar sikap bagi pengusaha dan pekerja dalam mengelola usaha dan melaksanakan pekerjaan tercipta suasana kerja yang kondusif, juga untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan Berkeadlian,” jelasnya.

kegiatan dibuka Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak diwakili Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Viktor Lolowang MSc MTh.

Dalam sambutannya, Lolowang mengatakan,  kehadiran para pekerja, pengusaha dan narasumber merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan tersendiri bagi Pemerintah Kota Tomohon juga merupakan bentuk perhatian pembangunan ketenagakerjaan di bidang hubungan industrial syarat kerja dan pengupahan.

”Melalui kegiatan ini, kiranya ada solusi  penyelesaian ketenagakerjaan atau perselisihan hubungan industrial yang kompleks, sehingga akhirnya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, adil dan murah sesuai dengan UU no 2 tahun 2004 yang khusus mengatur perundingan bipartit, arbitrase, konsiliasi dan mediasi untuk masalah ketenagakerjaan,” kata Lolowang.

Peserta sosialisasi
Peserta sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Ketenagakerjaan

Menurutnya, UU no 2 tahun 2004 khusus mengatur perundingan bipartite, abritase, konsiliasi dan mediasi untuk masalah perselisihan hubungan industrial, pengadilan khusus dalam lingkungan pengadilan negeri, berwenang memeriksa, mengadili, memutus perselisihan hubungan industrial.  Sehingga penyelesaian masalah dengan bekerja sama dan para pihak yang bersengketa diharapkan membangun hubungan yang terus berlanjut dengan baik melalui penyelesaian secara Bipartite.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan mengutamakan win-win solution, tidak ada menang ataupun kalah.

Lolowang berharap agar para pekerja dan pengusaha dapat memahami dan menerapkan hasilnya di lingkungan tempat bekerja.

Hadin sebagai Narasumber Dra Anisa Moerio, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulut, Dr Tommy Sumakul SH MH Akademi Fakultas Hukum Unsrat Manado, Kepala Unit BPJS Kesehatan Meisra Kaparang, unsur BPJS Ketenagakerjaan serta para pengusaha dan pekerja. (ark)