Disdukcapil Minsel Dapat Jatah 10 Ribu Blanko e-KTP

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Warga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang belum mendapatkan elektronik – Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dalam waktu dekat ini sudah dapat melakukan pengurusan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minsel, guna mendapatkan kartu identitas diri.

Pasalnya, Kabupaten Minsel, berhasil mendapatkan jatah 10 ribu blangko K e-KTP dari Pemerintah Pusat.

“Ya, saat ini blanko e-KTP dalam proses pengiriman dan akan segera sampai di Minsel. Bahkan untuk kelancaran pengiriman sudah ditugaskan seorang staf untuk mendampingi, sebab 10 ribu blangko ini terdiri dari kurang lebih 20 box,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minsel Corneles Mononimbar.

Ia berharap dengan adanya jatah 10 ribu blanko, dapat memenuhi memenuhi kebutuhan masyarakat Minsel yang wajib e-KTP, namun belum memiliki kartu identitas diri. (lou)