Bupati: Dana Desa Jangan Disalahgunakan

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Bupati Minahasa Drs Jantje W Sajow M.Si meminta Dana Desa (DD) tahap pertama sebesar 60 persen agar digunakan sesuai dengan yang diperuntukkan atau tepat sasaran berdasarkan hasil kesepakatan antara pemerintah desa dan masyarakat yang tertuang dalam APBDes. Selain itu, penggunaannya harus dipertanggung-jawabkan seberapa besar dana digunakan.

“Yang harus diperhatikan dengan seksama dalam penggunaan DD adalah yang pertama harus sesuai dengan apa yang telah tertuang dalam APBDes. Dan yang kedua sekecil apapun dana yang digunakan harus dipertanggung-jawabkan dengan benar ,” ujar Sajow, Kamis (27/04/2017).

Dana desa merupakan program pemerintah pusat yang diberikan bagi semua desa di Indonesia dengan tujuan membangun sarana dan infrastruktur di desa, bukan cuma itu, melalui DD, desa bisa memiliki badan usaha milik desa (Bumdes), yang bisa menjual kebutuhan apa saja bahkan meminjamkan alat inventeris desa kepada warganya dan warga wajib membayar uang sewa.

DD banyak memberikan keuntungan bagi kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan warganya. Namun, terlepas dari semua itu DD harus sesuai dengan kebutuhan desa dan wajib dilaporkan penggunaannya, sebab jika tidak, maka selain kebutuhan warga tidak terbangun, hukum tua bahkan perangkat desa akan diseret ke pengadilan untuk pertanggung-jawabannya.”

” Jangan sampai hanya karena DD kita berurusan dengan pihak yang berwajib dan resiko lainnya pembangunan desa menjadi terhambat,” pungkas Bupati. (Rom)