Susunan Ringkasan Informasi LPPD Pemkab Minsel Tahun 2016

tmp-cam--314780700AMURANG, (manadotoday.co.id) – Pasal 69 Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ dan ringaksan LPPD kepada masyarakat.

Hal tersebut juga diamanatkan dalam BAB IV pasal 27 peratuaran pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang LPPD kepada pemerintah, LKPJ kepala daerah kepada DPRD, dan informasi LPPD kepada masyarakat yang menjelaskan bahwa kepala daerah wajib memberikan informasi LPPD kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau media elektronik.

received_1412550145434862Informasi LPPD tahun 2016 kepada masyarakat disampaikan bersamaan dengan penyampaian LPPD tahun 2016 kepada pemerintah. Muatan informasi LPPD tahun 2016 merupakan ringkasan LPPD tahun 2016.

Berikut Penyusunan Ringkasan/Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2016:

1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
RPJMD kabupaten Minsel merupakan penjabaran dari visi dsn misi dan program Bupati Minsel Christiany E Paruntu SE dan Wakil Bupati Franky D Wongkar SH yang dilantik sebagai Bupati dan Wabup pada tanggal 17 februari 2016. RPJMD ini disusun dengan memperhatikan dan berpedoman visi dan misi jangka panjang yang tertuang dalam RPJPD Minsel 2015-2025.

received_1412550298768180A. Visi:

Berdasarkan gambaran umum dan isu strategis saat ini di Kabupaten Minsel dengan memperhitungkan kondisi masa datang, maka telah ditetapkan visi Kabupaten Minsel 2016-2021 adalah sebagai berikut: ”Terwujudnya Kabupaten Minsel yang Berdaya Saing, Beriman, Mandiri, Berbudaya, Hebat dan Terdepan Melalui Percepatan dan Ketepatan Pembangunan”

B. Misi:

tmp-cam--2079333198Misi Pembanguan Kabupaten Minsel:

1. Mengembangkan kehidupan masyarakat yang beriman dan berbudaya.

2. Meningkatkan kwalitas SDM yang berdaya saing.

3. Memantapkan tata kelola pemerintah yang baik dan berbudaya.

4. Mengembangkan perekonomian yang tangguh, berkualitas tinggi, merata dan kondusif berbasis pedesaan.

5. Mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dalam mendukung pengembangan pariwisata.

6. Mewujudkan kabupaten yang bersangat dalam pembangunan, terdepan diberbagai bidang.

7. Mewujudkan Minsel sebagai gerbang Sulut di pulau Sulawesi.

II. Penyelenggaraan Urusan Pemda

A. Urusan Wajib

– Jumlah Program yang dilaksanakan 252 program

– Jumlah kegiatan yang dilaksanakan 945 kegiatan

– Alokasi anggaran Rp 858,648,795,568

– Realsasi Rp 802,624,885,060

– Prosentase 93,48%

B. Urusan Pilihan

– jumlah program yang dilaksanakan 49 program

– jumlah kegiatan yang dilaksanakan 134 kegiatan

– alokasi anggaran Rp 53,650,815,176

– realisasi Rp 52,349,479,651

– prosentase 97,57%

C. Tugas Pembantuan yang diterima

– jumlah program yang dilaksanakan 6 program

– jumlah kegiatan yang dilaksanakan 18 kegiatan

– dana tugas pembantuan yang diterima Rp 6.524. 955. 000

– realisasi 5. 929. 459. 000

– prosentase 90.87 %

D. Tugas Pembantuan yang diberikan

– jumlah program yang dilaksanakan 1 program

– jumlah kegiatan yang dilaksanakan 1 kegiatan

– dana tugas pemabantuan yang diberikan Rp 155. 074. 053. 000

– realisasi Rp 155. 929. 459. 000

– prosentase 90.87 %

IV. Penghargaan dan Prestasi

1. Indonesia Top Lieder Award (Kartini Award) – Tokoh Indonesia 2016

2. Anugerah Pangripta Nusantara Sulawesi Utara 2016

3. Kepala Daerah Innovatif 2016

4. Kabupaten Peduli HAM

5. Terbaik II JKN Award Provinsi Sulut

6. Juara II lomba menu sehat tingkat nasional oleh TPPKK kabupaten Minsel

7. Penghargaan Adiwiyata Tingkat Nasional Oleh SMPN 6 Ranoyapo

8. Harapan 1 Cerdas Cermat Empat Pilar Tingkat Nasional oleh SMAN 1 Tenga

9. Juara Pertama Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Tahun 2016 oleh Kelurahan Buyungon. (sumber : Humas Pemkab Minsel).(*/lou)