Mogi: 2017, Penyaluran DAK Fisik Lewat KPPN

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi mengungkapkan, mulai tahun 2017 ini penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk fisik melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Drs Gerardus Mogi, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon
Drs Gerardus Mogi, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon

Hal tersebut diungkapkan Mogi usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyaluran DAK Fisik di KPPN Manado Kamis (13/4/2017).

‘’Ya, mulai tahun 2017 penyaluran DAK Fisik sudah tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yakni Kementerian Keuangan langsung ke Kas Daerah tapi melalui KPPN. Tapi untuk DAK lainnya masih seperti biasa,’’ jelas Mogi.

Untuk triwulan pertama dengan besaran 30 persen tambah Mogi, disalurkan Februari hingga April dengan dokumen persyaratan Peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan berupa hasil rekapitulasi Penerimaan Perda APBD dan DJPK serta laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya. Paling lambat 31 Maret.

Sementara triwulan kedua dengan besaran 25 persen, penyaluran April hingga Juli. Dokumen persyaratan adalah laporan relaisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75 persen dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik triwulan pertama serta laporan daftar ringkasan kontrak. Paling lambat 30 Juni.

Sedangkan triwulan ketiga, besaran 25 persen, penyaluran Juli-Oktober. Dokumen persyaratan laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75 persen dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik sampai triwulan kedua yang menunjukkan paling sedikit 30 persen. Paling lambat 30 september.

Untuk triwulan keempat, besaran 20 persen, penyaluran Oktober hingga Desember dengan dokumen persyaratan laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 90 persen dari dana yang telah diterima di RKUD dengan output capaian kegiatan DAK Fisik sampai triwulan ketiga yang menunjukkan paling sedikit 65 persen, nilai rencana penyelesaian kegiatan dalam rangka penyelesaian capaian output 100 persen. Paling lambat 15 Desember. (ark)