Lolowang: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektlronik Lindungi Kepentingan Umum

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Wali Kota Tomohon JimmybF Eman SE Ak melalui Sekretaris Kota Ir Harold Viktor Lolowang MSc MTh mengungkapkan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik melindungi kepentingan umum atau banyak orang.

Sekkot Ir Harold Viktor Lolowang MSc MTh saat membuka kegiatan
Sekkot Ir Harold Viktor Lolowang MSc MTh saat membuka kegiatan

Hal tersebut dikatakan Lolowang saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilaksanakan Bagian Hukum Setdakot Tomohon di Aula Lantai 3 Kantor Wali Kota Tomohon Kamis (13/4/2017).

Menurut Lolowang, perkembangan globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia termasuk Kota Tomohon sehingga dibentuklah undang-undang ini.

”Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara dan memperkukuh persatuan dan kesatuan.
Dalam penerapan peraturan perundang undangan diharapkan melindungi kepentingan banyak orang, yang dalam pelaksanaanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan rasa toleransi yang besar satu dengan yang lain serta mampu mengatasi masalah-masalah terkait dengan berbagai kegiatan disetiap perangkat daerah yang ada di lingkup pemerintah Kota Tomohon,” kata Lolowang.

Kabag Hukum Setdakot Tomohon Denny Mangundap SH dalam laporannya mengawali kegiatan ini mengatakan, pembangunan adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat.

”Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia termasuk Kota Tomohon sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga keberadaan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sangat penting untuk menjaga, memelihara dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, sekaligus mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaanya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan social budaya masyarakat Kota Tomohon,” tukasnya.

Hadir dalam kegiatan ini selaku nara sumber, Fungsional Perancang Perundang-Undangan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi  Sulut  DrHendra Zakawerus, SH MH dan Johan Tember,SH, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon serta undangan. (ark)