Silangen: Sulut Siap Hadapi Investasi Bodong

Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, ketika membuka rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum di bidang perdagangan berjangka komoditi yang diadakan Bappepti
Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, ketika membuka rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum di bidang perdagangan berjangka komoditi yang diadakan Bappepti

SULUT, (manadotoday.co.id) – Investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi sarat dengan resiko yang menimbulkan kerugian bagi para investornya. Hal itu dikatakan Sekdaprov Sulawesi Utara (Sulut) Edwin Silangen, dalam rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum di bidang perdagangan berjangka komoditi yang diadakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Hotel Aryaduta Manado, Kamis (6/4/2017).

“Kerugian ini disebabkan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan “nakal” baik legal maupun ilegal, sehingga dapat berimplikasi hukum,” ujar Silangen.

Lanjutnya, investasi bodong yang beroperasi di daerah-daerah saat ini menjadi contoh penyebabnya.

“Keadaan ini semakin diperparah dengan maraknya investasi bodong dengan modus operandi yang terus berkembang dan bervariasi,” bebernya.

Dikatakan Silangen lagi, terobosan yang harus dilakukan untuk mengatasi pelanggaran itu, salah satunya ada penguatan kerjasama antara pemerintah daerah, Bappepti dan aparat penegak hukum.

“Sangat diperlukan sinergitas kerja untuk melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas sebagai solusi atas berbagai permasalahan di sektor ini,” imbuhnya.

Sinergitas kerja tersebut dikatakan Silangen, akan terwujud jika semua pihak terkait memiliki pemahaman yang sama dalam menghadapi tantangan di sektor perdagangan berjangka komoditi.

“Kita harus memiliki visi, persepsi dan pemahaman dan tekad yang sama dalam menjawab peluang dan tantangan di sektor ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Bachrul Chairi mengatakan, rapat tersebut diadakan untuk mengatasi masalah pelanggaran peraturan di bidang perdagangan berjangka.

“Kegiatan ini untuk menangani pelanggaran ketentuan perdagangan berjangka terutama yang tidak memiliki izin,” katanya.

Ia menambahkan, penanganan pelanggaran tersebut akan dilakukan Bappepti, Korwas PPNS Polri dan kejaksaan dalam sistem peradilan pidana terpadu.

“Penanganan ini untuk mewujudkan sinkronisasi dalam penegakan hukum terkait pelanggaran aturan perdagangan berjangka,” jelas Chairi.

Turut hadiri pada rapat tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jenny Karouw dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Manado, Pengadilan Tinggi Sulut, Polda Sulut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT. Bursa Berjangka Jakarta. (ton)