Olly Harap 15 Kabupaten/Kota di Sulut Dapat WTP

olly dondokambey
Gubernur Olly Dondokambey dan Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Tangga Muliaman Purba, menandatanganan berita acara serah terima LKPD Pemprov Sulut Tahun Anggaran 2016.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima LKPD Tahun Anggaran 2016

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE, menyerahkan dan menandatanganan berita acara serah terima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulut Tahun Anggaran 2016, di Aula BPK RI Perwakilan Sulut jl. 17 Agustus Manado, Senin (3/4/2017).

Penandatanganan yang dilanjutkan Kepala Daerah di 15 Kabupaten dan Kota di Sulut, dipimpin langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Tangga Muliaman Purba.

Dalam sambutannya, Olly memberikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sulut atas kerjasama dalam artian memberikan arahan dalam mengawal pemeriksaan keuangan di pemerintah kabupaten, kota dan provinsi.

“Kerjasama ini bukan kerjasama membenarkan hal yang salah, tapi memberikan pendampingan dan bimbingan sesuai aturan perundang-undangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan administrasi keuangan,” ujarnya.

Dikatakan Olly, harus disyukuri sudah tinggal 4 dari 15 Kabupaten Kota di Sulut yang belum mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan tahun 2015, yang diharapkan pada hasil pemeriksaan tahun 2016 bisa berubah menjadi WTP.

“Mudah-mudahan kedepan semua (kabupaten dan kota,red) boleh dapatkan WTP,” tandas Olly, sembari berharap sinergitas kerja antara pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Sulut dengan BPK, dapat terus terjaga sebagai mitra kerja yang saling membangun dan memberi masukan semata-mata untuk kemajuan Sulut.

Kepala Perwakilan BPK RI Sulut, Tangga Muliaman Purba mengatakan, penyerahan LKPD tersebut sesuai dengan amanat perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2004, dimana pada sebelumnya pihak BPK RI sudah menerima soft copy LKPD 14 Kabupaten Kota sebelum menerima dokumen LKPD aslinya.

“Ada empat aspek yang penting diperhatikan yakni, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP,red) atau prinsip- prinsip akuntansi yang  ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang -undangan, kecukupan penungkapan (adequate diselosure), Kepatuhan terhadap peraturan perundang -undangan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern ( SPI ), tegas Purba dan  menambahkan bahwa sesuai aturan itu 60 hari sejak diterimanya LKPD itu nantinya akan ada pemeriksaan yang menjadi dasar mengeluarkan opini,” terangnya. (ton)