Tidak Kooperatif dengan BPK, Sejumlah Pejabat Esalon III Dan IV Mitra Dinonaktifkan

tmp-cam-1841690508RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pengelolaan keuangan daerah yang baik untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menjadi komitmen Bupati James Sumendap SH, karena itu, ASN yang tidak kooperatif dalam memberikan laporan keuangan kepada BPK akan mendapatkan sanksi.

Dan empat jabatan administrator dilingkup Pemkab Mitra langsung dinonaktifkan sementara karena tidak kooperatif, dengan diberikan surat perintah (Sprin) Bupati Nomor 821/BPKSDM-MT/07/III-2017 Tanggal (30/3/2017), berlaku sementara sehubungan proses penyelesaian administrasi keuangan kepada BPK.

Penyerahan sprint tersebut mewakili Bupati Asisten Tiga Bidang Administrasi Umum Drs Piether Owu.

Dikatakan Owu, pengelolaan keuangan menjadi salah satu prioritas utama bupati, sehingga bagi pejabat yang tidak serius akan dikenakan sanksi, diantaranya penonaktifkan jabatan.

“Bagi Pelaksana Harian (Plh) yang telah menerima perintah, diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab,” kata Owu, kamis (30/3/2017).

Owu menuturkan, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) langsung menindaklanjuti dengan memberikan pembinaan khusus kepada mereka yang dinonaktifkan.

Penyerahan Surat Perintah Bupati jabatan administrator perangkat daerah Pemkab Mitra juga diserahkan Asisten I Drs GH Mamahit, Asisten II Drs. Robby Ngongoloy, ME, MSi, Asisten III disaksikan Kepala badan lingkungan Hidup dr. Tommy Soleman M. Kes, Kasat PolPP Janni Rolos, S.Sos.

Inilah Pejabat esalon III dan IV yang menerima Surat Perintah:

Plh Sekretaris Dinas Perhubungan Dra Felmy Batubuaja.

Plh Kasubag Umum Lingkungan Hidup Ivon Tampamuri,SE.
Plh kasubag perencanaan Satpol pp Krestian Oroh,SE.

Plh Kasie ekonomi dan pembangunan kecamatan Tombatu Jellen Momuat,S.Sos.(ten)