Distanak Mitra Sosialisasi Perda Penanganan Hewan Rabies

tmp-cam-1648148846RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Mitra, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2016 tentang penanganan hewan rabies, bertempat di Wisata Lamet, Kamis, (30/3/2017).

“Nantinya para Camat dan hukum Tua untuk meneruskan kepada masyarakat lewat sosialisasi tentang bahaya hewan rabies, ujar Kepala Dinas Pertanian dan peternakan Mitra Ir Elly Sangian.

Sementara mewakili Bupati Mitra James Sumendap SH, yakni Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Mitra, Drs Ghotlieb Mamahit dalam sambutan mengatakan, sosialisasi Perda ini sangat penting, karena akan diberlakukan di Mitra lebih khusus disetiap desa, pasalnya penyakit rabies merupakan penyakit hewan yang sangat berbahaya.

“Jangan kita remehkan penyakit rabies, untuk itu diharapkan Warga yang memelihara hewan seperti Anjing untuk dijaga atau disuntik anti rabies,” tutur Mamahit.

Para petugas lapangan, tambah Mamahit, diharapkan lebih aktif dalam memberikan vaksin rabies agar jangan ada warga Mitra meninggal akibat rabies.

“Jadi masyarakat juga harus segera melaporkan secepatnya ke petugas atau langsung di bawa ke Puskesmas jika ada warga yang digigi hewan rabies,” jelas Mamahit.

Kadistanak Provinsi Sulut, Ari Bororing, saat membawakan materi memberikan apresiasi kepada Pemkab Mitra, karena telah mengeluarkan produk hukum tentang penanganan hewan rabies pertama di Sulut.

“Nantinya Kabupaten Mitra akan menjadi kabupaten pelopor penanganan hewan rabies, untuk itu setelah telah ada Perda dapat diterapkan dengan sebaik mungkin hingga dapat meminimalisir kasus rabies di Minahasa Tenggara,”harapnya.

Dalam sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2016 yang menjadi pamateri yakni, Kepala Biro Hukum Gledy Kawatu, Kabis P2K, Steven Dandels, serta Kasiatanak Propinsi, dan dihadiri seluruh Camat dan Hukum Yua se-Mitra. (ten)