DPRD Mitra Sahkan Tiga Ranperda

tmp-cam-1369513209RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Bertempat di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Tenggara (Mitra) dan dipimpin ketua Dekab Tavif Watuseke, didampingi Wakil ketua, Tonny Lasut dan Khaterin Mokodaser, mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda), Rabu (8/3/2017).

Perda yang disahkan yakni penggunaan Pasar Rakyat, Penamaan Rumah Sakit Daerah (RSUD) serta adminitrasi Kependudukan.

Bupati James Sumendap SH, dalam kesempatan itu, memberikan apresiasi bagi pimpinan DPRD bahkan Pansus, yang sudah bekerja maksimal, sehingga disahkannya tiga ranperda tersebut.

“Pada intinya saya memberikan apresiasi yang setingi-tingginya atas kinerja pimpinan bahkan pansus dewan yang sudah bekerja keras. Sehingga tiga ranperda tersebut boleh disahkan saat ini,” kata Sumendap.

Ditegaskan Bupati, ketika tiga ranperda yang disahkan agar langsung ditindaklanjuti oleh instansi masing-masing, sebab ini untuk kepentingan publik.

“Peran DPRD juga sangat diharapkan dalam melakukam pengawasan terhadap tiga ranperda yang telah disahkan tersebut,” ujarnya.

Selain peran pemerintah, masyarakat juga diminta Sumendap, agar proaktif membantu setiap program pemerintah.

“Termasuk didalamnya tiga ranperda yang telah disahkan tersebut,” tukasnya. (ten)