Dinkes Minsel Larang Penggunaan Obat Rematik Tanpa Resep Dokter

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Penggunaan obat rematik jenis Phenilbutason, Dexamethason/Prednison dan Antasida, tanpa resep dokter yang kini marak digunakan warga mendapat larangan Dinas Kesehatan kabupaten Minahasa Selatan.

Melalui Kepala Dinas dr Ternie Paruntu mengatakan bahwa penggunaan Obat Anti Rematik atau oleh masyarakat lokal dikenal dengan sebutan ‘Supi’, karena obat dengan jenis Phenilbutason dan Dexamethason/Prednison tergolong obat keras yang dapat menyebabkan gangguan lambung, hati dan ginjal.

“Jadi jika mengkonsumsi obat tersebut harus dengan resep dokter,” tegas Paruntu.

Dijelaskan Paruntu, penggunaan obat keras tanpa resep dokter akan mengakibatkan luka pada lambung sehingga menyebabkan pedarahan sedangkan pada hati dapat terjadi gangguan fungsi dan juga dapat menyebabkan gagal ginjal.

“Dan kepada Apotik diingatkan untuk tidak menjual Obat Daftar G tanpa Resep Dokter.Sedangkan untuk Toko Obat dilarang menjual obat Keras / Daftar G sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian dan Permenkes Nomor 919 Tahun 1993 Tentang Kriteria Obat yang dapat diserahkan,” ujar Paruntu sembari menghimbau masyarakat jika mengalami gangguan kesehatan hendaknya berkonsultasi dengan dokter. (lou)