Olly: Bupati dan Walikota di Sulut Harus Jadi Contoh Laporkan SPT Tahunan

Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Steven Kandouw, Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, serta jajaran Forkopimda Sulut, ketika melaporkan SPT Tahunan di Kantor Pajak Pratama Manado
Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Steven Kandouw, Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, serta jajaran Forkopimda Sulut, ketika melaporkan SPT Tahunan di Kantor Pajak Pratama Manado

GUBERNUR Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, menegaskan, Bupati dan Walikota di Sulut harus menjadi contoh masyarakatnya, dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun 2017. Hal itu dikatakan Olly, usai menyampaikan SPT di aula Kantor Pajak Pratama (KPP) Manado, Jumat (3/3/2017).

“Sebagai pimpinan daerah, saya wajib memberikan contoh yang baik (pelaporan SPT,red). Ini juga membantu kantor pajak mencapai target penerimaan pajak yang dibebankan,” ujarnya.

foto 2
Gubernur Olly Dondokambey disamlami Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Dionysius Lucas Hendrawan usai menyampaikan SPT Tahunan.

Dikatakan dia lagi, penyampaian SPT diharapkan juga diikuti para pengusaha dan wajib pajak pribadi di Provinsi Sulut. Sudah seharusnya kepala daerah kabupaten dan kota di Sulut memberikan contoh melaporkan pajak penghasilan 2016.

“Penyampaian SPT ini untuk pembangunan. Dengan penerimaaan pajak terpenuhi, maka penyaluran dana perimbangan dari pusat ke daerah akan meningkat,” tandas Olly.

Diketahui, kegiatan Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun 2017 yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalut, diikuti pula Wakil Gubernur Sulut Steven O.E Kandouw, Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, serta jajaran Forkopimda Sulut.

foto 3
Gubernur Olly Dondokambey didampingi Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Dionysius Lucas Hendrawan saat meninjau para Wajib Pajak melaksanakan kewajibannya.

Pada kesempatan itu, Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Dionysius Lucas Hendrawan, mengatakan, kepatuhan wajib pajak di Sulut untuk Tahun 2016 lalu, mencapai 73,71 persen.

Lanjutnya, penyampaian SPT ini sebagai upaya tersebut mendukung pencapaian target penerimaan pajak wilayah Suluttenggomalut sebesar Rp 10,33 triliun untuk tahun 2017.

“Tahun 2017 Kanwil DJP Suluttenggomalut akan bekerja maksimal untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp 10,33 triiliun dan ini untuk mencapai target realisasi penerimaan 27,14 persen lebih tinggi dari tahun sebelumnya,” katanya. (advetorial)