Ranperda Perubahan Perda 7 dan 8 Tahun 2012 Kota Tomohon Ditetapkan

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentabg Perubahan Perda 7/2012 tentang Pajak Daerah dan  Siaran Pers Kamis 2 Februari 2017 dan Perda 8/2012 tentang Retribusi Jasa Umum Kamis (2/3/2017) ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Tomohon dipimpin Ketua DPRD Ir Miky JL Wenur.

Penetapan Ranperda Perubahan Perda Nomor 7 dan Perda Nomor 8 Tandiapa n 2012
Penetapan Ranperda Perubahan Perda Nomor 7 dan Perda Nomor 8 Tandiapa n 2012

Dalam sambutannya, Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak memberikan apresiasi kepada DPRD Tomohon yang telah  membahas bersama pihak eksekutif sehingga bisa ditetapkan menjadi Perda.

”Salah satu program Dedicated EMAS yakni akselerasi pembangunan memiliki kegiatan prioritas peningkatan pendapatan asli daerah. Sehubungan dengan itu, dalam rangka memberi pencapaiannya maka penetapan regulasi daerah yang mendukung suatu hal yang sangat krusial dalam upaya pelaksanaannya, tentunya dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam hal ini yakni UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan acuan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah ini,’: kata wali kota.

Rapat Paripurna DPRD Penetapan Perda
Rapat Paripurna DPRD Penetapan Perda

Khusus untuk pajak daerah  mengacu juga pada Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Pemungutan Pajak Daerah.

Hadir pada Rapat Paripurna, Kapolres  Tomohon diwakili Kasat Intelkam AKP Killion Landangkasiang, Kajari Tomohon diwakili Kasubag Pembinaan  Anita Kulla SH, Dan Ramil  Kapten infantri Fecky Welang, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon.(ark)