Korengkeng Buka DiseminasiI Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Terkait Regulasi Pilhut

Sekdakab Minahasa Jefry R. Korengkeng, ketika membuka kegiatan diseminasi program pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa terkait regulasi pemilihan hukum tua (Pilhut), yang digelar di ruang sidang kantor bupati Minahasa
Sekdakab Minahasa Jefry R. Korengkeng, ketika membuka kegiatan diseminasi program pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa terkait regulasi pemilihan hukum tua (Pilhut), yang digelar di ruang sidang kantor bupati Minahasa

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Sekda Minahasa Jefry R. Korengkeng, membuka kegiatan diseminasi program pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa terkait regulasi pemilihan hukum tua (Pilhut), yang digelar di ruang sidang kantor bupati Minahasa, Kamis (2/3/2017).

Kegiatan diawali laporan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMD) Jeffry Sajow SH yang diwakili Sekdis Ir Ronald Rundengan MP.

Menurut Rundengan, latar belakang kegiatan ini adalah undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa, memberikan kewenangan besar bagi desa menjalankan hak-hak otonominya terkait urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat melalui pilhut.

Kata dia, dasar pelaksanaan adalah DPA Perangkat Daerah dan program kerja Dinas PMD Kab Minahasa Tahun 2017 dengan tujuan meningkatkan pemahaman terhadap implementasi, regulasi dan kebijakan tentang Pilhut sebagaimana diatur oleh UU, Peraturan Pemerintah, Permendagri, Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Minahasa serta terlaksananya tahapan-tahapan pilhut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pak kepala dinas juga menyampaikan permohonan maaf, karena berhalangan hadir. Beliau sedang mengikuti Rakornas Percepatan pelaksanaan program prioritas pembangunan desa di Jakarta,” ucap Rundengan.

Sementara Sekda Korengkeng ketika membacakan sambutan tertulis Bupati Minahasa, menyampaikan bahwa Pilhut merupakan momen yang penting dan strategis dalam mewujudkan demokrasi di desa, karna lewat pilhut masyarakat desa memiliki kedaulatan untuk menentukan pemimpin desa secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Lanjut Korengkeng, Pilhut merupakan sarana pendidikan politik masyarakat, dimana dalam arti yang sempit pendidikan politik dapat diartikan sebagai usaha sadar utk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat sehingga mereka memahami dan menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam suatu system politik ideal yang hendak dibangun.

“Pilhut di Kabupaten Minahasa tahun 2017 adalah gelombang kedua dalam tahapan 6 tahun sebagaimana ketentuan yang diatur pada Perda No 20 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan Perda No 1 tahun 2016 tentang Pilhut dimana setelah dilakukan kajian yang komprehensif berdasarkan indicator penentuan lokasi pilhut antara lain ketersediaan PNS, alokasi anggaran dlm APBD dan waktu berakhirnya masa jabatan, maka Pilhut ini dilaksanakan serentak di 50 desa,” ujar Korengkeng.

Ia menambahkan, pilhut tahun ini memiliki makna tersendiri baik bagi pelaksana maupun masyarakat desa karna keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji material tentang salah satu persyaratan untuk menjadi kepala desa sebagaiman diatur dlm pasal 33 huruf g UU No 6 Thn 2014 tentang Desa dimana hal ini berdampak pd kebebasan bagi siapa saja untuk mendaftarkan diri sebagai calon di mana saja.

“Fenomena ini tentunya perlu disikapi oleh kita semua dengan lebih teliti dan bijaksana agar proses pilhut dapat berjalan baik serta menghasilkan pemimpin desa yang sesuai pilihan rakyat. Demikian pula panitia pemilihan diharapkan dapat mengoptimalkan implementasi tugasnya dengan baik dan meminimalisir permasalahan yang mungkin terjadi di desanya karna itu BPD dibantu pemerintah desa berperan penting dlm memilih, menetapkan dan melantik panitian pemilihan di desa,” terang Korengkeng.

Menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra sekdakab Minahasa Dr Denny Mangala MSi, Sekdis PMD Bpk Ir Ronald Rundengan MP, Kabid Pemdes PMD Minahasa Deifry Mokolensang SPt dengan materi Kebijakan umum penguatan kelembagaan Pemdes di Kabupaten Minahasa Tahapan Pilhut sesuai Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang Pilhut, Teknis kegiatan Pihut sesuai PerBup No 20 Tahun 2016 dan PerBup No 10 Thn 2017 tentang Perubahan Atas perbup No 10 Thn 20126 tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Perda No 1 Thn 2016 Pilhut.

Diketahui, hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Inspektorat, Kesbangpol, Kasat Pol PP, para Kepala Bagian Setdakab Minahasa, para Camat, para Hukum Tua, SekDes, serta Ketua dan Sekretaris BPD se-Minahasa. (rom)