Pemkab Minahasa Gelar Rakor Penyusunan LKPJ

tmp-cam-706688562TONDANO. (manadotoday.co.id) – Pemkab Minahasa menggelar rapat koordinasi (rakor) penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2016.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang sidang kantor bupati Minahasa, Kamis (23/2/2017), dipimpin Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra DR Denny Mangala M.Si.

Menurut Mangala, penyusunan LKPJ sangat penting, sebagai bahan laporan ke DPRD dan LPPD, serta sebagai bahan laporan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, dengan batas pemasukan berkas 31 Maret setiap tahunnya.

Kata dia, sistematika penyusunan LKPJ diatur dalam PP No 23 tahun 2017. Oleh karena itu, rakor ini dilaksanakan untuk mengumpulkan data yang belum lengkap dan mensinkronisasikan data, setelah data dimasukkan diverifikasi dan diramu menjadi sebuah buku LKPJ.

Mangala mengharapkan, dalam menyampaikan data agar di kroscek data tahun sebelumnya sebagai bahan evaluasi dan setiap perangkat daerah segera memasukkan datanya.

“Rakor ini penting karena untuk membahas dan mencari solusi bersama dalam penyusunan LKPJ dan LPPD, apabila kepala daerah tidak memasukan LKPJ dan LPPD sesuai dengan aturan akan dikenakan sanksi,” kata Mangala.

Ia menambahkan, dalam penyusunan LKPJ, marilah kita bekerja dengan baik, berikan data yang sebenarnya dilengkapi penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan agar ketahuan peningkatan dan penurunan sehingga akan ada solusi.

Hadir pada rakor tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdakab Minahasa David A. Mangundap, tim penyusun LKPJ dan LPPD Pemkab Minahasa, Sekretaris perangkat daerah Minahasa, Sekretaris kecamatan kabupaten Minahasa, dan para staf penyusun LKPJ. (rom)