Trotoar Digunakan Untuk Parkir Kendaraan dan Jualan, Pemkab Minsel Dinilai Enggan Lakukan Penertiban

(foto: Facebook)
(foto: Facebook)

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Trotoar adalah fasilitas umum yang merupakan ruang khusus untuk melindungi pejalan kaki (masyarakat) dari ancaman kecelakaan kendaraan bermotor.

Mirisnya, di sejumlah tempat di Amurang yang notabene Ibu Kota Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), trotoar yang merupakan fasilitas umum itu malah beralih fungsi menjadi tempat parkir kendaraan dan tempat berjualan.

Di Kelurahan Ranoyapo Kecamatan Amurang, misalnya, trotoar sering digunakan sebagai tempat parkir kendaraan. Bukan hanya itu di Pusat Kota Amurang dan di Kelurahan Pondang, trotoar yang harusnya digunakan oleh pejalan kaki, malah dijadikan tempat berjualan oleh warga.

Olehnya sejumlah elemen masyarakat menilai Pemkab Minsel enggan melakukan penertiban. Padahal ada warga yang dengan jelas telah menyalahi aturan dengan menggunakan trotoar untuk kepentingan pribadi.

“Cuma di Minsel Trotoar untuk pejalan kaki jadi tempat parkir mobil/truk,” sindir Rommy Tumbuan dalam akun Facebook.

Friska Runtu warga lainnya, menilai bahwa Pemkab Minsel dalam hal ini Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan, enggan melakukan penertiban.

” Nda mungkin klu blg dishub ato pol pp nda lia, mgkin drg tako mo suru se pinda kang (Tidak mungkin jika Dishub dan Sat Pol PP tidak melihat hal ini, atau mereka takut untuk menyuruh/menegur warga yang telah bertindak salah,” kata Runtu.

Sementara itu tokoh masyarakat Minsel Andre Umboh mengatakan Trotoar yang dialihfungsikan sejumlah warga untuk kepentingan pribadi perlu ditertibkan karena merampas hak-hak pejalan kaki.

“Harus ditertibkan karena merampas hak-hak pejalan kaki,”kata mantan anggota DPRD Minsel ini. (lou)