Tomohon Mulai Laksanakan E-Musrenbang Tingkat Kecamatan

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Setelah selesai dilaksanakan di 44 kelurahan, mulai Senin (13/2/2017) hari ini Pemkot Tomohon melaksanakan E-Musrenbang tingkat kecamatan.

E-Musrenbang di Kecamatan Tomohon Barat
E-Musrenbang di Kecamatan Tomohon Barat
Peserta E-Musrenbang di Kecamatan Tomohon Barat
Peserta E-Musrenbang di Kecamatan Tomohon Barat

Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak berharap, usulan-usulan masyarakat bisa sinergi de engan program pemerintah untuk bisa dilaksanakan demi kemajuan Kota Tomohon ke depan.

”Ini tentunya butuh peran serta stakeholders. Karena tanpa dukungan stakeholders, pembangunan tak alan berjalan sesuai yang diharapkan,” kata wali kota.

Selain itu, stakeholders juga dapat membantu mengawal berbagai  kebijakan pemerintah Kota Tomohon sebagai hasil Musrenbang ketika akan dilaksanakan nanti.

Di sisi lain masyarakat pun mengapresiasi akselerasi Pemerintah Kota Tomohon saat ini terlebih kaitannya dengan percepatan pembangunan yang ada. Joppie kereh tokoh masyarakat Kecamatan  Tomohon Barat dan Elfianus Ransun,  tokoh masyarakat Tomohon Timur mengaku sangat senang dengan pencapaian selama ini.

”Sebagai warga Kota Tomohon kami bangga dengan  komitmen Wali Kota Tomohon yang ingin selalu menjadi terdepan dalam pembangunan. Kami memberikan apresiasi yang tinggi terhadap pemerintahan saat ini, di mana Kota Tomohon merupakan daerah di Sulawesi Utara yang pertama kali menerapkan pelaksanaan Musrenbang secara elektronik,” aku keduanya.

Tentunya lanjut mereka,  ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi serta pemikiran-pemikiran strategis bagi pembangunan di Kota Tomohon secara terarah.

”Kami  siap mengawal setiap kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan Pemerintah Kota Tomohon ke depan, karena kami yakin hasil dari Musrenbang yang dilaksanakan secara elektronik ini akan terealisasi sesuai rencana dan program yang ada sehingga akan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,” tukas Kereh dan Ransum. (ark)