Merasa Dilecehkan, Hukum Tua Desa Mangkit Minta BKPMSDM Berikan Sanksi Sekdes Buku Utara

Hukum Tua Desa Mangkit , Simon Aling, Buku Utara,
Hukum Tua Desa Mangkit Simon Aling

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Hukum Tua Desa Mangkit Simon Aling, melaporkan Sekertaris Desa (Sekdes) Buku Utara, Kecamatan Belang dengan inisial EA ke Badan kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diberikan sanksi tegas atas dugaan pelecehan yang dilakukan EA saat Aling membawakan sambutan di acara duka di Desa Mangkit.

Aling mengaku wibawanya sebagai Hukum Tua telah dilecehkan, karena saat membawakan sambutan di depan umum diberhentikan dengan alasan mengada-ada.

“Saya minta diberikan sanksi tegas terhadap EA, apalagi lagi di acara tersebut saya menyampaikan program Pemkab  Minahasa Tenggara (Mitra) untuk masyarakat Desa mangkit, tapi langsung diberhentikan oleh EA,” kata Aling, pada manadotoday.co.id Rabu (8/2/2017).

Aling juga menyayangkan sikap EA, karena sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seharusnya tau tentang disiplin sebagai PNS.

“Oknum EA, harus diproses sesuai aturan sebagai ASN dan saya minta Bupati James Sumendap, untuk memberikan sanksi tegas terhadap Sekdes tersebut,” kata Aling.

Ditambahkannya, yang bersangkutan EA juga saya telah laporkan ke Polsek Belang.

Sementara Kepala BKPSDM Mitra Berty Sandag SE, saat dikonfimasi manadotoday.co.id mengatakan, laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Jika terbukti maka ada sanksi yang akan diberikan.

“Jadi laporan Hukum Tua Desa Mangkit tinggal menunggu petunjuk Bupati sebagai kepala daerah, yang pasti sanksi yang akan diberikan mengacu sesuai aturan yang ada,”tanda Sandag. (ten)