Senator SBAN Liow Usul UU 35/2009 Tentang Narkotika Direvisi

JAKARTA, (manadotoday.co.id)–Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) utusan Sulawesi Utara  Ir Stefanus BAN Liow mengusulkan agar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika direvisi.

SBAN Liow dan Budi Waseso
SBAN Liow dan Budi Waseso

Usulan tersebut diungkapkan Stefa–panggilan akrab Stefanus BAN Liow pada Rapat Kerja Komite III DPD-RI dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di bawah pimpinan Komjen Budi Waseso di Kompleks Gedung Parlemen Senayan Jakarta Rabu (1/2/2017).

”Dari data yang kami peroleh saat reses, banyak permintaan agar waktu pra penahanan tidak cukup hanya enam hari. Harus ditambah. Begitu juga dengan zat-zat aditif yang hingga saat ini belum dimasukkan dalam peraturan perundang-undangan kendati membahayakan, diminta agar dimasukkan. Jadi, perlu ada revisi,” ujar Stefa pada Raker tersebut.

Usulan ini mendapat tanggapan positif dari Budi Waseso. Dalam Raker tersebut, Budi Waseso yang didampingi 25 pejabat teraa BNN  menjelaskan arah kebijakan, sasaran dan target rencana kerja tahun 2017.

Dalam penjelasannya, Budi Waseso menguraikan program bidang pencegahan, kerja sama serta upaya-upaya yang telah dilakukan selama ini. Mantan Bareskim Polri ini mengungkapkan  kasus narkotika  capaian BNN Tahun 2016 yakni sebanyak 807 kasus, TPPU 21 kasus, tersangka narkotika 1.238 orang, tersangka TPPU narkotika 30 orang, pemusnahan lahan ganja 8 titik lokasi seluas 16 hektar, barang bukti sabu 1,02 ton, ganja 2,6 ton, ekstasi 754.094 butir dan aset bandar narkotika 261,86 Miliar.

Dalam diskusi yang berlangsung sekitar 4 jam tersebut,  22 dari 32 Anggota DPD-RI memberikan tanggapan. Tak terkecuali Senator dari Provinsi Sulut Ir. Stefanus BAN Liow memberikan apresiasi atas capaian pengungkapan kasus narkotika oleh BNN meskipun diakui keterbatasan prasarana sarana, anggaran dan sumber daya manusia.

Raker Komite III DPD-RI dengan BNN
Raker Komite III DPD-RI dengan BNN

Menurut Stefa, penyalahgunaan narkotika sudah masuk di semua strata sehingga semua elemen masyarakat bersama pemerintah dan aparat harus bersatu melakukan pencegahan.

”Selamatkan generasi muda dari bahaya Narkoba. Untuk Sulut,masih sangat terbatas prasarana sarana, anggaran dan SDM,” tukasnya.

Pada Raker tersebut, Komite III DPD-RI meminta BNN melakukan lima poin penting dan memberikan empat poin pernyataan sikap. (ark)