Kandouw kembali Lantik Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Sulut

SULUT, (manadotoday.co.id) – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Drs Steven OE Kandouw, kembali melantik Pejabat Struktural Eselon III dan IV Pemprov Sulut yang digelar di Lapangan Badan Diklat Provinsi Sulut, Maumbi Minahasa Utara, Jumat (20/1/2017).

Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw melantik Pejabat Eselon III dan IV di jajaran Pemprov Sulut
Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw melantik Pejabat Eselon III dan IV di jajaran Pemprov Sulut

Pada pelantikan tersebut, sebanyak 3 pejabat eselon III dan 422 pejabat eselon IV, serta 1 orang Direktur Keuangan BUMD PT Membangun Sulut Hebat, diambil sumpah dan janji.

Pelantikan sebelumnya dilaksanakan di kompleks kantor Pertanian di Kalasey, karena pemerintah Sulut sekarang ini fokus dalam bidang pertanian. Sedangkan pelantikan ini, untuk mengupdate dan upgrade kualitas kapabilitas pejabat dalam peningkatan sumber daya manusia.

“Artinya, pejabat yang dilantik harus tancap gas dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing,” jelas Kandouw.
Saat membacakan sambutan Gubernur Gubernur Olly Dondokambey SE, Kandouw mengatakan, seperti contoh untuk mobil sampai gigi 5, maka sabagai ASN harus sampai gigi 7.

Dan diharapkan terbentukmya OPD baru semua harus bekerja optimal dan pararel dengan pengawasan dan setelah dilantik harus adakan rapat internal untuk memaksimalkan pekerjaan karena tidak ada waktu lagi berleha- leha.

Penandatanganan usai Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV di jajaran Pemprov Sulut
Penandatanganan usai Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV di jajaran Pemprov Sulut

Semua harus fokus dalam pekerjaannya demi lancarnya pemerintahan di Sulut.
“Selamat bekerja, bekerja dan bekerja. Semoga Tuhan menolong kita semua,” tukas Kandouw.

Pelantikan itu sendiri berdasarkan Keputusan Gubernur Sulut Nomor: 821.2/BKD/SK/08/2017 tanggal 19 Januari 2017 tentang Pengukuhan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Jabatan Administrator untuk Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV sesuai Keputusan Gubernur Nomor: 821.2/BKD/SK/06/09/2017 tentang Pengukuhan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Jabatan Pengawas. (ton)