Propemperda 2017 Kota Tomohon Ditetapkan

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propempeda) Kota Tomohon Tahun 2017 Rabu (18/1/2017) ditetapkan dalam Raoat Paripurna DPRD Kota Tomohon.

Penyerahan Propempeda kepada wali kota untuk dilaksanakan
Penyerahan Propempeda kepada wali kota untuk dilaksanakan

Menurut Eman, ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 13 dan 17.

“Tujuan pembentukan peraturan daerah yakni menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai dan sejahtera, memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial Kemasyarakatan. juga meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, memelihara keberlangsungan fungsi pemerintahan, melindungi jiwa, harta benda sarana dan prasarana umum serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat,” ujar Eman.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Ir Miky JL Wenur
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Ir Miky JL Wenur

Naskah Pembentukan Propemperda dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tomohon Ir Miky JL Wenur dihadiri Wakil Ketua Youddy YY Moningka SIP dan Caroll YA Senduk SH serta pata anggota.

Sementara menurut Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur, penetapan tersebut merupakan akhir dari proses setelah sebelumnya Pemkot Tomohon menyurat ke DPRD.

”Setelah itu dibahas dalam  Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD. Setelah disepakati bersama eksekutif, lalu ditetapkan dalam Keputusan DPRD dan diserahkan kepada wali kota untuk dilaksanakan,” tukas Wenur.

Turut hadir Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan, Sekretaris Kota Ir Harold Viktor Lolowang MSc beserta jajaran Pemkot Tomohon. (ark)