Pemkab Mitra Ingatkan Perusahaan Belum Laporkan TKA

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kembali mengingatkan perusahaan yang belum melaporkan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Kepala Dksnakertrans Mitra Drs Robby Sumual
Kepala Dksnakertrans Mitra Drs Robby Sumual

“Dalam waktu dekat kita akan turun ke lapangan melakukan pendataan langsung TKA yang bekerja di Minahasa Tenggara,” kata Kepala Disnakertrans Drs Robby Sumual, Senin (9/1/2017).

Sumual mengungkapkan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya sejumlah TKA yang bekerja di beberapa perusahaan.

“Kita memang mendapat laporan dari masyarakat terkait tenaga kerja asing, maka kita akan tindak lanjuti,” ujarnya.

Menurut Sumual, pihaknya belum bisa memastikan asal dari para TKA tersebut, serta dokumen pendukung keberadaan para pekerja tersebut.

“Memang juga beberapa waktu lalu saat turun ke perusahaan tersebut,  tidak kita temui ada tenaga kerja asing. Tapi kami menduga para pekerja ini sudah disembunyikan pihak perusahaan,” ujarnya.

Sumual, meminta kepada perusahaan yang mempekerjakan TKA di Minahasa Tenggara untuk segera melapor.”Kita harap sebelum turun ke lapangan, perusahaan-perusahaan ini sudah melapor agar tidak dikenakan sanksi lebih keras jika kedapatan.(ten)