Sanksi Tegas Menanti Pengusaha/Perusahaan di Minsel Yang Abaikan THR Karyawan

THR , Christiany Eugenia Paruntu ,  Tunjangan Hari Raya
Christiany Eugenia Paruntu

AMURANG, (manadotday.co.id) – Bupati Christiany Eugenia Paruntu (CEP), mengingatkan pengusaha yang mempekerjakan karyawan, untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan hari Natal.

“Wajib hukumnya, bagi perusahaan membayar THR, tujuh hari sebelum hari raya, jika tidak pastinya aka nada sanksi yang akan diberikan sebagaimana Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. ” tandas Paruntu.

THR menurut Paruntu adalah hak karyawan, dan merupakan kewajiban pengusaha untuk memenuhi hak tersebut. Apalagi hal ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, yang juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Karena itu kepada karyawan di wilayah Minsel yang tidak menerima THR, silahkan melaporkan ke instansi terkait dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Minsel,” pungkasnya.(lou)