Ini Struktur OPD yang akan Diterapkan Kota Tomohon Tahun 2017

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Tahun 2017 mendatang, seperti daerah lainnya, Pemkot Tomohon akan memberlakukan Organisasi  Perangkat daerah (OPD) sesuai PP Nomor 18 tahun 2016.

Untuk itu, Selasa (6/12/2016) bertempat di lantai 3 Kantor Wali Kota Tomohon dilaksanakan sosialisasi dengan nara sumber Kepala Biro Organisasi Setprov Sulut Farly R Kotambunan SE MSi, Kabag Kelembagaan Biro Organisasi Setprov Sulut J Doodoh SH serta Kasubag Fasilitasi Pembinaan dan Pengendalian Kelembagaan Biro Organisasi Setprov Sulut Anita H Wongkar SE MSi serta Kabag Organisasi Setkot Tomohon Ir Themry Lasut  MAP. (ark)

 

Ini Struktur OPD Pemkot Tomohon Tahun 2017

 

  1. Sekretariat Daerah (Tipe B)
  2. Sekretariat DPRD (Tipe C)
  3. Inspektorat Daerah (Tipe C)
  4. Dinas Daerah terdiri dari
  5. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Derah (Tipe B)
  6. Dinas Kesehatan Daerah (Tipe B)
  7. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (Tipe C)
  8. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Daerah (Tipe C)
  9. Satuan Polisi Pamong Praja Daerah (Tipe A)
  10. Dinas Sosial Daerah (Tipe B)
  11. Dinas Tenaga Kerja Daerah (Tipe B)
  12. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (Tipe B)
  13. Dinas Pangan Daerah (Tipe B)
  14. Dinas Lingkungan Hidup Daerah (Tipe B)
  15. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah (Tipe B)
  16. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan Daerah (Tipe C)
  17. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah (Tipe B)
  18. Dinas Perhubungan Daerah (Tipe C)
  19. Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah (Tipe B)
  20. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Daerah (Tipe C)
  21. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Tipe B)
  22. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Daerah (Tipe C)
  23. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Tipe B)
  24. Dinas Pariwisata Daerah (Tipe B)
  25. Dinas Pertanian dan Perikanan Daerah (Tipe A)
  26. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Daerah (Tipe C)

 

  1. Badan Daerah terdiri dari:
  2. Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Tipe A)
  3. Badan Keuangan Daerah (Tipe B)
  4. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Tipe C)

 

Kecamatan:

 

  1. Kecamatan Tomohon Utara (Tipe A)
  2. Kecamatan Tomohon Tengah (Tipe A)
  3. Kecamatan Tomohon Selatan dengan (Tipe A)
  4. Kecamatan Tomohon Timur (Tipe B)
  5. Kecamatan Tomohon Barat (Tipe A)

 

Susunan Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah:

-Sekretaris Daerah, 3 Staf Ahli

  1. Asisten Kesejahteraan Rakyat:

-Bagian Pemerintahan

-Bagian Kesejahteraan Rakyat

-Bagian Pembangunan dan Layanan Pengadaan

2.Asisten Perekonomian:

-Bagian Perekonomian

-Bagian Perlengkapan

-Bagian Humas dan Protokol

3.Asisten Umum:

-Bagian Umum

-Bagian Organisasi dan SDM

-Bagian Hukum