TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pemerintah Kota Tomohon melalui Wali Kota Jimmy F Eman SE Ak dan Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan (SAS) berkomitmen untuk memberantas segala bentuk Pungutan Liar (Pungli) baik di pemerintahan maupun di sekolah-sekolah.
Untuk itu, wali kota dan wakil wali kota terus mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kontrak serta guru-guru agar tidak melakukan Pungli. Di sekolah-sekolah sendiri, sedikitnya ada 58 poin yang tidak boleh dilakukan, yakni:
- Uang pendaftaran masuk
- Uang SSP komite
- Uang OSIS
- Uang ekstrakulikuler
- Uang ujian
- Uang daftar ulang
- Uang study tour
- Uang les
- Uang buku ajar
- Uang paguyupan
- Uang wisuda 1
- Membawa kue/makanan syukuran
- Uang infak
- Uang foto copy
- Uang perpustakaan
- Uang pembangunan
- Uang LKS dan buku paket
- Bantuan Insidental
- Uang foto
- Uang biaya perpisahan
- Sumbangan pergantian kepala sekolah
- Uang seragam
- Biaya pembuatan pagar/fisik dna lainnya
- Iuran untuk membeli kenang-kenangan
- Uang bimbingan belajar
- Uang try out
- Iuran pramuka
- Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan)
- Uang kalender
- Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
- Uang koperasi (uang tidak di kembalikan)
- Uang PMI
- Uang dana kelas
- Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
- Uang UNAS
- Uang menulis ijazah
- Uang formulir
- Uang jasa kebersihan
- Uang dana sosial
- Uang jasa menyeberangkan siswa
- Uang map ijazah
- Uang STTB legalisasi
- Uang ke UPTD
- Uang administrasi
- Uang panitia
- Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
- Uang listrik
- Uang computer
- Uang bapopsi
- Uang jaringan internet
- Uang Materai
- Uang kartu pelajar
- Uang Tes IQ
- Uang tes kesehatan
- Uang buku Tatib
- Uang MOS
- Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap)
- Uang Tahunan (kegunaan tak jelas). (ark)