Permendagri Batas Bolmong-Bolsel, Boltim-Minsel, dan Bitung-Minut Keluar

batas wilayah, Permendagri wilayah sulutSULUT, (manadotoday.co.id) – Tiga batas wilayah antar Kabupaten Kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tuntas, setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) oleh Mendagri RI, Tjahjo Kumolo.

Tiga Permendagri itu, adalah Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Batas Antara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Permendagri nomor 69 Tahun 2016 tentang Batas Antara Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dengan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), dan Permendagri nomor 58 Tahun 2015 tentang Batas Antara Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dengan Kota Bitung.

Kepala Seksi Batas Antar Daerah Wilayah IIIB Kementerian Dalam Negeri Abubakar A. Masruri, S.Si selaku perwakilan yang ditugaskan Mendagri menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan serta prestasi kepada Pemprov Sulut yang dengan serius membantu pemerintah pusat dalam hal penyelesaian batas daerah.

“Beliau (Mendagri Tjahjo Kumolo) mengatakan bahwa tidak ada Provinsi yang mampu menyelesaikan tiga Permendagri dalam setahun. Ini merupakan prestasi luar biasa. Dan diketahui Tahun 2015 Pemprov Sulut juga telah menyelesaikan 4 Permendagri,” terangnya.

Sementara Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sulut, Roy H. Mewoh, memberikan apresiasi kepada Biro Pemerintahan dan Humas yang telah mengawal penyelesaian batas ini sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Permendagri nomor 76 tahun 2012 tentang Penegasan Batas Daerah.

“Batas daerah adalah hal yang penting diperhatikan karena ini menyangkut dengan pelayanan, pembangunan dan tertib administrasi di daerah tersebut,” ujar Mewoh, yang juga sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sulut.

Sementara Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Jemmy Kumendong mengatakan, dikeluarkannya Permendagri ini merupakan kado spesial mengakhiri program kerja Tahun 2016 Pemprov Sulut dibawa pimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw.

“Tiga Permendagri ini telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sulut, dan nantinya akan dilakukan penyerahan secara resmi oleh pak Gubernur kepada Bupati Walikota beserta Ketua DPRD Kabupaten Kota,” kata Kumendong.

Turut hadir pada penyerahan tersebut Kepala Bagian Pemerintahan Boslar Sanger, serta Kasubag Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Christian A.R. Iroth, SSTP. (ton)