Pemkot Tomohon Bawa Bukti Tapal Batas ke Kemendagri

PABU 49, batas Minahasa-Tomohon yang disepakati kedua pihak di tahun 2013
PABU 49, batas Minahasa-Tomohon yang disepakati kedua pihak di tahun 2013

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pemerintah Kota Tomohon terus menyeriusi Tapal Batas dengan Kabupaten Minahasa antara Kecamatan Tomohon Tengah dengan Tondano Selatan.

Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak melalui Sekreytaris Kota Dr Arnold Poli SH MAP, pihaknya telah membawa bukti-bukti batas berupa pembayaran PBB ke Kemendagri.

‘’Ya, bukti tersebut akan menjelaskan sampai di mana sebenarnya wilayah Kota Tomohon. Karena dengan membayar PBB di Kota Tomohon, berarti wilayah tersebut masuk di Kota Tomohon,’’ ungkap Poli kepada wartawan seraya menambahkan bukti tersebut telah dibawa oleh Kabag Pemerintahan Toar Pandeirot SPd MM ke Kemendagri.

Sebenarnya, tahun 2013 sudah ada kesepakatan antara Kota Tomohon dan kabupaten Minahasa yang difasilitasi Pemprov Sulut. Kesepakatan ditandatangani kedua pihak dan Pemprov Sulut yakni di Pilar Acuan Batas Utama (PABU) 49 walaupun sebenarnya batasnya masih jauh ke Wilayah Minahasa.

Secara terpisah, salah satu tokoh pemekaran Kota Tomohon Jack A Palar SE mengatakan, sebenarnya, batas Tomohon MInahasa tak masalah. Karena, waktu Tomohon akan dimekarkan sudah dicantumkan  peta wilayah yang akan dimekarkan.

‘’Kalau batas tak jelas, tentu saat ini Kota Tomohon dan Kabupaten MInahasa Selatan belum mekar. Justru atas dasar peta wilayah tersebut, Kota Tomohon bersama Kabupaten Minahasa Selatan dimekarkan lewat UU Nomor 10 tahun 2003,’’ jelas Palar.

Dan, saat Tim dari DPR-RI yang saat itu termasuk mantan Menteri Agrari Ferry Mulsidan Baldan datang langsung meninjau daerah sekaligus batas.

‘’Batas Tomohon dan MInahasa yang ditinjau saat itu adalah di sekitar Eks Kantor Dinas Pariwisara Minahasa. Jadi, sudah jelas. Ini harus diketahui oleh mereka yang saat ini mempermasalahkan batas,’’ kunci Palar. (ark)