Optimalkan PAD, Dispenda Mitra Tertibkan Objek Pajak

Penertiban yang dilaksanakan dalam rangka optimalisasi PAD di Mitra
Penertiban yang dilaksanakan dalam rangka optimalisasi PAD di Mitra

RATAHAN, (manadotoday.co.id)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menggelar penertiban objek pajak yang ada di wilayah Touluaan Selatan, Tombatu Timur dan Ratahan, Selasa (15/11/2016).

Penertiban dilakukan dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di vmana pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting, guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispenda Mecky Tumimomor, didampingi Sekretaris Rommy Mewengkang SE mengatakan, sejumlah objek pajak yang ditertibkan yakni pajak hotel berupa penginapan dan pesangrahan, pajak restoran berupa rumah makan dan cofee shop, pajak reklame berupa reklame kain, stiker, papan, neon box, billboard, reklame berjalan kendaraan dan udara serta pajak sarang burung wallet.

‘’Selain melakukan penertiban, kami memberikan surat teguran dan peringatan dengan cara menempelkan stiker  untuk pajak reklame, agar yang belum membayar kewajiban supaya membayar,’’ ujar Tumimomor.

Dispenda berhasil menertibkan 27 jenis reklame, 5 perusahan yakni Gudang Garam, Bentoel, Apache, Djarum, Oppo.

Penertiban dilakukan oleh tim penertiban pajak yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Perizinan Pelayanan Satu Atap, Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Dispenda.

“Saya berharap bagi wajib pajak atau pelaku usaha yang ada di Kabupaten Mitra untuk dapat melapor dan mendaftart serta membayar sendiri pajak usahanya di Dispenda,” kata Tumimomor.

Pelaksanaan penertiban objek pajak menurutnya, akan dilakukan selama tiga hari di wilayah yang ada di Mitra. “Kalau hari ini di wilayah Tolsel, Tombatu dan Ratahan, berikutnya kita akan menyisir daerah Belang dan Ratatotok hingga Posumaen,’’ tukas Tumimomor. (ten)