Sudah Ada Putusan MA, Hengky Sumual Minta Ombusman Sulut Selamatkan Hak Miliknya

Putusan MA, Hengky Sumual, Lurah Kawangkoan Bawah ,Norma Tamara,
Hengky Sumual

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Menyusul adanya keputusan Mahkamah Agung dengan surat MA no. 2757 K/Pdt/2010 tertanggal 28 Juni 2011 yang ditandatangani panitera Muda Perdata MA Soeroso Ono SH MH, yang diteruskan ke Pengadilan Negeri Amurang melalui panitera Iriany Sipayung SH pada tanggal 19 Januari 2012, Hengky Sumual warga Kawangkoan Bawah, meminta Ombusdman Sulut mengeluarkan rekomendasi perihal laporan kepemilikan tanah seluas 10.000 M2, yang terletak di Kayu Lewo wilayah kepolisian Kawangkoan Bawah Minahasa Selatan (Minsel).

Rekomendasi ini menurut Sumual penting, mengingat hak kepemilikan tanah yang telah diputuskan MA, belum mendapatan persetujuan Lurah Kawangkoan Bawah Norma Tamara. Padahal pihak Ombusman Sulut dan pemilik tanah telah melakukan pengukuran sebagaimana yang diputuskan oleh MA.

“Saya sudah menghadap asisten 1 Pemkab Minahasa Selatan, dan mereka meminta rekomendasi dari Ombusman sebagai dasar dikeluarkannya persetujuan Lurah Kawangkoan Bawah untuk menyetujui pengukuran tanah seperti yang dituangkan dalam putusan MA, “ucap Sumual.

Sementara itu Lurah Kawangkoan Bawah Norma Tamara, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa tidak ada lagi masalah perihal kepemilikan tanah, terlebih hal tersebut sudah dikuatkan melalui keputusan tetap MA.

“Memang yang jadi persoalan pada sengketa ini, adalah masalah pengukuran tanah. Tapi perihal kepemilikan sudah ada keputusan MA, dan kita tentunya hargai keputusan tersebut,” terangnya. (rom/lou)