Siswa Tomohon Diberi Pemahaman Hukum Terpadu

Hukum Terpadu , Siswa TomohonTOMOHON, (manadotoday.co.id)–Menghindari perilaku menyimpang dan melawan hukum, para siswa di Kota Tomohon diberi penyuluhan tentang hukum atau program Siswa Taat Hukum (Sitahu) Selasa (15/11/2916) di Aula SMA Kriaten 1 Tomohon.

Kepala Bagian Administrasi Hukum Setdakot Tomohon Jureyke I Pitoy SH MSi saat membacakan laporan kegiatan mengatakan, penyuluhan hukum ini memberikan pemahaman kepada generasi muda khususnya para siswa untuk menghindari perilaku hidup yang tidak benar, serta para peserta dapat memproteksi diri dan menghindari perilaku yang melanggar norma hukum dan kaidah-kaidah hukum.

Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Dr Arnold Poli SH MAP mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum siswa taat hukum ini digelar khusus untuk mengajarkan kepada setiap siswa tentang pemahaman akan hukum walaupun masih duduk di bangku sekolah. Karena momentun penyuluhan ini dapat membuka pola pikir siswa dalam studi maupun dalam bermasyarakat.

“Selanjutnya akan dibentuk Forum Sitahu di mana setiap sekolah akan mengutus satu siswa untuk disiapkan pada tahun 2017 guna mensosialisasikan kepada seluruh siswa di Kota Tomohon dan mensukseskan jaksa masuk sekolah,” kata Poli membacakan sambutan Eman.

Terkait kegiatan ini siswa-siswa sebagai penerus generasi Emas dapat mengetahui hukum yang ada kaitan dengan anak yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban sehingga dapat mengindari tindakan yang melawan UU, Perda ataupun aturan di sekolah yang telah disepakati.

Diharapkan juga siswa mampu memproteksi diri sehingga dapat melahirkan perilaku-perilaku yang sesuai aturan dimana anda berada. Sehingga adik-adik dapat menjadi contoh didalam kehidupan di sekolah dalam proses belajar-mengajar, dapat membangun pribadi yang baik sehingga dapat mengikuti kaidah-kaidah yg ada itulah harapan pemerintah kota.

Sekretaris Kota Tomohon saat membawakan materi mengatakan, anak-anak patut diberi perlindungan secara khusus oleh negara dengan undang-undang yang tertera dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hadir dalam penyuluhan ini Derry Rahman SH MH sebagai Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intel Kajari yang tampil sebagai nara sumber bersama Litha Ondang SH MH sebagai Perancang Perundang-undangan Kementrian Hukum dan HAM, Asisten Administrasi Umum Ir Harold V Lolowang MSc, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi, Kepala Sekolah SMA Kr 1 Tomohon dan siswa. (ark)