Giliran Tokoh Agama Dilibatkan di P4GN

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Komitmen memberantas penyalahgunaan Narkoba di Kota Tomohon terus dilakukan. Kali ini dilaksanakan kegiatan Pengembangan Kebijakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan melibatkan tokoh-tokoh gereja se-Kota Tomohon. Kegiatan dilaksanakan Rabu (9/11/2016) bertempat di Aula Kantor Sinode GMIM Tomohon.

Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan ini mengatakan, akhir-akhir ini di berbagai media cetak maupun elektronik banyak tayangan adanya praktek peredaran dan penyalahgunaan Narkoba yang sudah semakin parah. Tak hanya terjadi di kota-kota besar tetapi sudah merambah sampai ke pelosok-pelosok kelurahan dan desa. Data menunjukkan 45 persen peredaran Narkoba terjadi di Indonesia dan terdapat 4,5 juta orang pengguna Narkoba.

”Bahkan hampir setiap hari 40-50 orang meninggal dunia karena Narkoba sehingga Indonesia dinyatakan sebagai Darurat Narkoba,” kata wali kota.

Di Sulawesi Utara, data menunjukkan prevalensi penyalahgunaan Narkoba naik menjadi 2,43 persen. Jumlah pecandu barang haram ini mencapai 48.362 orang atau sekitar 1,5 persen dari 2,5 juta penduduk Sulawesi Utara. Hal ini membawa Sulut berada di peringkat ke-5 tertinggi penyalahgunaan Narkoba di Indonesia dari sebelumnya berada di peringkat 9. Terlebih khusus di Kota Tomohon terdapat 111 orang pecandu Narkoba dan bahan adiktif lainnya yang telah dijangkau oleh Badan Narkotika Kota Tomohon. 76 persen di antaranya adalah dari golongan pemuda remaja atau anak yang berada dalam rentang usia sekolah SMP dan SMA.

“Saya mengajak kita semua agar bersinergi, dengan tindakan-tindakan konkrit dan tindakan nyata melalui program-program dan kegiatan gereja yang terpadu untuk melawan Narkoba, melalui langkah-langkah yang nyata dan progresif untuk mengalahkan kelicikan para pengedar Narkoba. Karena jika data dan kenyataan saat ini seperti diatas, keraguan apa lagi yang membuat kita tak berani lantang meneriakkan perang terhadap narkoba,” ujar Eman.

Sementara Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM Pdt Dr HWB Sumakul dalam materinya mengatakan bahwa dalam kamus, Narkotika itu berarti hal yang positif maksudnya positif jika dipakai dalam kedokteran. Juga dikatakannya di dalam kedokteran ranah narkotika adalah hal yang normal jika digunakan untuk menghilangkan rasa nyeri atau sakit.

”Tetapi kalau sudah masuk ranah publik, penggunaan narkoba menjadi abnormal, bersifat destruktif. Selain narkoba, minuman keras juga harus menjadi perhatian karena penyalahgunaan minuman keras akan menimbulkan kekacauan, keributan, kecelakaan sampai dengan kematian,” tukasnya.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara Brigjen Pol Drs Charles H Ngili MH dalam pemaparannya menerangkan bahwa dalam 7 tahun terakhir ini Indonesia menjadi penyuplai narkotika dan psikotropika. Padahal sebelumnya Indonesia hanyalah tempat transit dari Malaysia ke negara-negara lainnya. Tugas BNN dan aparat penegak hukum lainnya ke depan bukanlah semakin ringan karena banyak sekali modus-modus baru penyeludupan Narkoba. (ark)